Persyaratan Registrasi PSE Privat Lokal dan Asing Dibedakan, Ini Penjelasan Kemenkominfo
Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membedakan mekanisme pendaftaran atau registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat lokal dan asing.
Hal ini dijelaskan Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F Barata dalam sedaring bertajuk "Sosialisasi PM Kominfo 5/2020 Tentang PSE Lingkup Privat Untuk Sektor Kesehatan dan Perdagangan", Selasa (4 Mei 2021).
Berita Terkait:
Dua mekanisme yang ditetapkan pemerintah dalam mengatur PSE privat.
Mariam menjelaskan, PSE privat lokal dan asing wajib mengajukan permohonan pendaftaran ke OSS (online single submission—sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
PSE privat akan mengisi sejumlah hal yang diminta, seperti gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, kewajiban untuk memastikan keamanan informasi, kewajiban melakukan perlindungan data pribadi, dan kewajiban melakukan uji kelaikan sistem.
Gambaran umum sistem elektronik dapat diisi melalui https://layanan.kominfo.go.id.
Baca:
Mekanisme registrasi PSE privat.
Perbedaan antara PSE privat lokal dan asing terletak pada persyaratannya yang diminta, di mana PSE asing memiliki persyaratan lebih banyak dibandingkan lokal.
PSE privat lokal mengisi gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang mencakup:
- nama sistem elektronik
- sektor sistem elektronik
- URL situs web
- sistem nama domain dan/atau alamat IP server
- deskripsi model bisnis
- deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik
- keterangan data pribadi yang diproses
- keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik, dan
- keterangan menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses.
Sementara PSE privat asing memiliki persyaratan seperti halnya PSE privat lokal, hanya dengan tambahan sebagai berikut:
- identitas perusahaan
- identitas pimpinan/penanggung jawab perusahaan
- certificate of incorporation (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menggunakan penerjemah tersumpah)
- jumlah pelanggan (user) dari Indonesia, dan
- nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
Hanya, sistem registrasi untuk PSE privat asing ini belum dibuat oleh pemerintah sehingga mereka belum dapat mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo. (Baca: Facebook kok Belum Terdaftar PSE Privat? Ternyata Pemerintah Belum Bikin Sistem Registrasinya)
Manfaat pemerintah mengatur registrasi PSE privat.
Post audit
Setelah terbitnya Tanda Daftar PSE (TDPSE), selanjutnya Kominfo dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan post audit (pemeriksaan kemudian) terhadap pendaftaran PSE privat.
Mariam mengatakan post audit untuk mengkaji kebenaran informasi yang sudah disampaikan oleh PSE tersebut. "Kewajiban memastikan sistem informasi itu akan dilakukan post audit-nya oleh BSSN," ujar Mariam.
Ada dua hal terkait dengan pengecekan terhadap PSE yang terdaftar, yaitu pertama, keterangan yang menyatakan bahwa PSE lingkup privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, bagi sektor keuangan & ESDM, keterangan yang menyatakan bahwa PSE privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari kementerian atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan dokumen.
Baca:
- Membedah Lagi Peraturan Menkominfo tentang Kewajiban PSE Mendaftarkan Diri di Indonesiia
- Kominfo: Terdaftar Tidaknya Sebuah Aplikasi di PSE, Bukan Penentu Legalitas
Mariam mengatakan PSE privat akan dikenai sanksi administratif ketika ditemukan memberikan informasi pendaftaran yang tidak benar. Sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses terhadap sistem elektronik, hingga pencabutan TDSPE.
Selain sanksi yang diberikan menyusul hasil dari post audit, Mariam menjelaskan sanksi juga dapat dikenai bagi PSE yang telah terdaftar sejak lama, tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran.[]
Redaktur: Andi Nugroho