Kominfo: Terdaftar Tidaknya Sebuah Aplikasi di PSE, Bukan Penentu Legalitas
Cyberthreat.id - Tiga hari setelah dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), aplikasi video pendek yang menjanjikan uang dari menonton video Snack Video terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, Snack Video terdaftar pada 4 Maret 2021 dengan dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/201. Kategori Snack Video tercatat di halaman situs resmi Kominfo itu sebagai sektor teknologi informasi dan komunikasi dengan nama perusahaan PT. Karya Kreatif Nusantara.
Meski begitu, Ketua SWI, Tongam L. Tobing, menyatakan Snack Video masih masuk daftar investasi ilegal. (Lihat: Snack Video Terdaftar sebagai PSE di Kominfo, Apakah Status Ilegalnya Telah Dicabut?)
Lantas apakah tanda terdaftar sebagai PSE di Kominfo itu memang tidak menjadi tolak ukur legalitas sebuah PSE?
Menurut Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Anthonius Malau pendaftaran di Kominfo itu bukan untuk legalitas berusaha.
“Itu hanya untuk mengetahui sistem elektronik/teknologi ada yang digunakan, di mana penempatan servernya dan sebagainya,” kata Anthonius kepada Cyberthreat.id, Selasa (16 Maret 2021).
Anthonius pun kembali menegaskan bahwa terdaftar di PSE Kominfo itu bukan sebagai izin berusaha.
Dia pun membenarkan bahwa meski sudah terdaftar di PSE Kominfo, jika kementerian atau lembaga lain menyatakan itu ilegal maka Kominfo tetap mengikuti lembaga lainnya itu dengan tetap memblokir aksesnya. Dengan kata lain, meskipun sudah terdaftar sebagai PSE di Kominfo, seperti halnya Snack Video yang terdaftar di PSE Kominfo tetapi masih dinyatakan ilegal oleh SWI, maka tetap dianggap ilegal dan diblokir.
Dihubungi terpisah, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo Mariam F. Barata mengatakan soal legal dan ilegal ada pada penanggung jawab sektornya masing-masing.
"Karena di Kominfo hanya melakukan pendaftaran saja. Terkait dengan Snack Video, karena terindikasi ada pengumpulan dana, maka yang lebih berhak menentukan legal atau ilegalnya adalah sektor keuangan,” ujarnya kepada Cyberthreat.id , Kamis (18 Maret 2021).
Pantauan Cyberthreat.id melalui laman pse.kominfo.go.id, ada kategori SE terdaftar dan SE lama. Mariam menjelaskan SE lama adalah terdaftar sebelum Permenkominfo 5/2020, sedangkan SE terdaftar artinya terdaftar setelah Permenkominfo 5/2020.[]
Editor: Yuswardi A. Suud