Polda Metro Jaya Tangkap Pria yang Ancam Sebar Video Publik Figur GL Lewat Instagram

Konferensi pers Polda Metro Jaya | Youtube

Cyberthreat.id - Kepolisian Daerah Metro Jaya  menangkap seorang pria berinisial YS (22 tahun) yang membuat pernyataan di Instagram mengancam akan menyebarkan video asusila publik figur berinisial GL.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan YS melalui akun Instagram @yudi.s03 mengancam akan menyebarkan video asusila GL, jika GL tidak mengirimkan sejumlah uang.

Yusri mengatakan YS (@yudi.s03) mengirimkan pesan langsung kepada GL dengan mengatakan,"kalau anda tidak ingin viral, saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus kalau sudah dibayar, tapi kalau tidak akan disebarkan".

YS mengatakan akan menghapus video itu jika GL mengiriminya sejumlah uang yang diminta. Tindakan itu termasuk kasus pemerasan seksual atau dikenal dengan sextortion. (Lihat: Pemerasan Seksual, Bagaimana Kita Menghadapinya?).

Karena menerima ancaman itulah, GL melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2021. Namun, video itu tersebar luas di media sosial dan GL pun mengakui bahwa itu dalam video itu adalah dirinya.

Dari laporan GL, tim siber Polda Metro Jaya, kata Yusri, memprofiling akun YS dan ditemukanlah bahwa YS berada di kota Medan. YS pun dibawa ke Jakarta dan dilakukan penahanan, kata Yusri.

Menurut Yusri, motif yang bersangkutan hanyalah iseng saja karena pernah melihat atau mengetahui ada pengancaman sejenis yang berhasil.

"Dia [tersangka] iseng siapa tahu bisa dapat," ujar Yusri dalam konferensi pers, Kamis (25 Maret 2021).

Dari hasil pemeriksaan, Yusri mengatakan YS mengaku belum menerima duit yang dimintanya sampai sekarang, hanya saja penyidik masih akan terus mendalami. Meski mengaku belum mendapat uang yang dimintanya, Yusri mengatakan "pengancamannya sudah ada".

Sementara itu, video yang dipakai YS sebagai bekal untuk memeras GL, kata Yusri, merupakan video yang didapatnya dari salah satu media sosial yang waktunya berdekatan dengan viralnya video asusila GL.

"Kemudian dia edit sendiri, itulah yang dimasukkan dia kirim ke akun media sosial pelapor, yaitu saudari GL dengan adanya kalimat tadi itu,"  kata Yusri.

Atas perbuatannya, YS dijerat pasal 27 juncto pasal 25 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar. []