Pemerasan Seksual, Bagaimana Kita Menghadapinya?
Cyberthreat.id – Korban pemerasan seksual (sextortion) cenderung melaporkan diri ke polisi di saat kondisi sudah habis-habisan atau telah kehilangan banyak uang. Oleh karenanya, jika ada seseorang yang menjadi korban pemerasan seksual, polisi meminta untuk segera melapor.
"Kadang-kadang si pelapor ini tidak berani melaporkan karena malunya itu kan , stres. Jadi, memang dibutuhkan keberanian," ujar Kasubdit I Dittipidsiber, KBP Reinhard Hutagaol dalam diskusi "Waspada Ancaman Pemerasan Seksual di Internet" yang ditayangkan di saluran Siber TV, dikutip Jumat (5 Maret 2021).
Sextortion berasal dari dua kata “sex” (seks) dan “extortion” (pemerasan). Para pemeras biasanya meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video atau foto-foto vulgar si orang yang ditargetkan.
Reinhard meyakini di lapangan masih banyak orang yang mengalami sextortion ini, tetapi belum mau laporkan karena malu.
Justru, kata dia, sebetulnya dengan melaporkan diri ke polisi sejak ini, membuat korban tidak menjadi pemerasan terus-menerus. Sebab, pola pemerasan yang terjadi, kata dia, pemeras cenderung tidak akan berhenti memeras hingga korban bangkrut.
Reinhard bercerita pernah menangani kasus sextortion yang terjadi pada pasangan suami-istri karena layanan online video call sex (VCS). Keduanya diperas oleh orang yang sama. Ancamannya, VSC bakal disebarkan jika tebusan tak dibayar. "Mereka habis miliaran," kata Reinhard.
Melihat modus VCS itu, Reinhard menilai banyak masyarakat yang memandang bahwa dunia siber itu seperti dunia nyata, padahal di dunia siber “kebanyakan palsu.”
"Siapa pun bisa jadi orang lain. Jadi, jangan pernah percaya," katanya
Karena dunia siber banyak kepalsuan, ia menghimbau warganet jangan sembarang kirim video atau foto kepada orang lain, apalagi berbuat tak senonoh di depan kamera.
Selain modus VCS, pemerasan juga dilakukan dengan menyebarkan tautan phishing. Tautan ini biasanya disebarkan melalui chat media sosial.
Calon korban diarahkan agar mengklik tautan tersebut. Jika tautan itu diklik, data-data korban tadi bisa berpindah ke pemeras. Data-data itu yang dipakai untuk memeras korban.
Menurut Reinhard, motivasi pemerasan seksual biasanya murni uang. Namun, ada pula dalam sejumlah kasus karena sakit hati karena putus cinta. Ia juga mengaku pernah menangani masalah yang dipicu oleh kisah asmara ini.
"Mereka pernah saling sexting (mengirim gambar), kemudian dia tidak terima diputusin dan ancam mau menyebarkan dan, bahkan sudah ada yang tersebar duluan. Cuma, karena pelakunya di bawah umur, kami melakukan UU perlindungan anak," ujar dia.
Apa yang harus dilakukan korban?
Jika sudah menjadi korban sextortion, Reinhard menghimbau jangan melakukan sesuatu yang diminta pelaku, misal, pembayaran uang. “Tidak usah ditanggapi,” kata dia.
Lalu, kumpulkan barang bukti yang bisa dijadikan bahan untuk melaporkan ke polisi, seperti tangkapan layar chat dan lain-lain.
Selain itu, korban memberitahu teman atau rekan dengan menyebarkan pesan (broadcast) terkait jika mendapatkan gambar-gambar tertentu yang disangkutpautkan ke dirinya. Terakhir, menutup akun media sosial.[]
Redaktur: Andi Nugroho