Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir, Menkominfo: Daftarkan Diri Dulu sebagai PSE di Indonesia
Cyberthreat.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kemungkinan akan memblokir aplikasi audio Clubhouse jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate membenarkan hal itu dan mendorong Clubhouse mendaftarkan diri sebagai PSE sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
“Agar setiap PSE melakukan pendaftaran usaha secara baik sesuai amanat peraturan yang berlaku di Indonesia baik Peraturan Presiden (PP) 71/2019 maupun Peraturan Menkominfo 5/2020 dan peraturan lainnya, termasuk Clubhouse,” kata Johnny saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (17 Februari 2021).
Sekedar informasi, PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Kewajiban PSE harus mendaftarkan diri terdapat pada pasal 6 ayat 1 berbunyi, “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran.”
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik terdiri dari dua yakni lingkup Publik dan Privat. Clubhouse merupakan bagian dari lingkup Privat, karena lingkup publik merupakan PSE instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi penyelenggara negara.
Sedangkan, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat. Definisi itu tertuang pada bab 1 pasal 1 ayat 5 dan ayat 6 PP 71/2019.
Sementara itu, Permenkominfo no.5 tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Mengacu pada Permenkominfo No.5/2020 pasal 47, PSE Lingkup Privat diwajibkan mendaftar dalam jangka waktu 6 bulan setelah peraturan ditetapkan (24 November 2020). Dengan kata lain, jika merujuk pada aturan itu Clubhouse memiliki waktu kurang lebih 3 bulan lagi dari sekarang untuk mendaftarkan diri sebagai PSE.
Jika tidak mendaftar sebagai PSE dengan waktu yang ditetapkan pada pasal 47, Menteri Kominfo dapat memutus akses PSE Lingkup Privat. Dengan kata lain, setelah 24 Mei 2021 Clubhouse belum mendaftarkan diri maka seharusnya diputus aksesnya atau diblokir oleh Kominfo.
Aturan mengenai pemutusan akses itu terdapat pada pasal 7 mengenai Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi. Pasal 7 ayat 1 mengatakan Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE lingkup privat yang tidak melakukan pendaftaran.
Pasal 7 ayat 2 bagian a menyebutkan Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking). Sementara penjelasan pemutusan akses terdapat pada pasal 1, yang mana arti dari pemutusan akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
Cyberthreat.id menanyakan terkait batas waktu ini ke Menkominfo, tetapi belum mendapat tanggapan.
Tentang Aplikasi Clubhouse
Clubhouse adalah aplikasi yang berbasis suara. Di aplikasi ini, pengguna bisa membuat percakapan sendiri, mendengarkan orang lain, atau bisa juga bergabung dengan percakapan yang sedang berlangsung di sebuah komunitas.
Clubhouse dikenal karena digunakan oleh banyak nama besar, termasuk Mark Zuckerberg, Oprah Winfrey dan Elon Musk. Facebook bahkan dikabarkan sedang membuat aplikasi mirip Clubhouse yang sedang naik daun di AS dan China. (Lihat: Facebook Dikabarkan Rancang Aplikasi Mirip Clubhouse).
Banyak ruangan juga diselenggarakan oleh para ahli, sehingga pengguna dapat mendengarkan topik yang sedang dibahas oleh seorang ahli.
Berbeda dengan media sosial seperti Facebook atau Twitter, seseorang yang ingin bergabung di Clubhouse harus mendapat undangan dari pengguna lain . Setiap pengguna hanya bisa mengundang dua orang.
Sayangnya, saat ini aplikasi ini hanya tersedia di iPhone. Untuk pengguna Android, mohon bersabar. Cofounder Paul Davison telah menjanjikan Clubhouse akan tersedia untuk semua orang, termasuk pengguna Android. Sayangnya, belum diketahui pasti kapan tersedia.
Pekan lalu, aplikasi ini diblokir oleh pemerintah China sekelompok peserta membahas beragam topik termasuk kamp penahanan Xinjiang, kemerdekaan Taiwan, dan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong. Diskusi tersebut menarik peserta seperti seniman Tiongkok dan pembangkang Ai Weiwei, yang sekarang tinggal di Barat.
Awalnya mereka mengira telah menemukan jendela baru untuk menyuarakan kebebasan berekpresi. Maklum, sebelumnya pemerintah China dikenal mengawasi dengan ketat ruang internetnya. Situs media sosial asing seperti Twitter dan Facebook diblokir di China dan hanya dapat diakses menggunakan VPN.
“Sekarang setelah Clubhouse diblokir, kita kembali ke dunia internet paralel,” Yaqiu Wang, seorang peneliti di Human Rights Watch, mengatakan di situs web organisasi tersebut.
Walhasil, 'jendela kebebasan' baru itu hanya berlangsung singkat. Di China, Clubhouse layu sebelum berkembang. (Lihat: Setelah Dialog Sensitif, Aplikasi Clubhouse Pun Padam di Negeri China).
Editor: Yuswardi A. Suud