Pembahasan RUU PDP Dilanjutkan pada Masa Sidang IV Maret 2021, Akankah Molor Lagi?

Ilustrasi sidang DPR RI via Era.id

Cyberthreat.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan dilanjutkan pada masa sidang IV DPR RI, Maret 2021.

Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo mengatakan bahwa saat ini DPR sedang masuk masa reses yakni mulai 11 Februari hingga 7 Maret 2021, sehingga pembahasan akan dilanjutkan setelah reses selesai, 8 Maret 2021.

Saat ini, kata Booby, pemerintah (yang diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika) sedang menyiapkan format pembahasannya, terutama terkait pembahasan tentang kelembagaan badan independen yang formatnya belum disepakat antara DPR dan pemerintah. Lembaga baru ini nantinya bertugas sebagai pengawas perlindungan data. (Baca juga: Lembaga Pengawas Perlindungan Data Harus Independen).

Adapun persiapan format pembahasan baru ini, lanjutnya, karena banyak peraturan di bawah undang-undang khususnya mengenai detail kewajiban pelaku usaha yang perlu dipastikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kelembagaannya.

Saat ditanyai apakah kemungkinan berarti RUU PDP tidak akan rampung Maret nanti, Bobby tidak menanggapinya tetapi ia menyoroti format pembahasan yang memang perlu dirubah.

“Ini kalau format pembahasannya dirubah, akan jauh lebih cepat,” katanya saat dihubungi Cyberthreat.id, Minggu (14 Februari 2021).

Bobby mengatakan, pada bagian pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang ada perubahan-perubahan substansi akan dirubah, disandingkan hak atau kewajiban dan pengaturan lebih detailnya di bawah UU.

“Jadi bukan per-bab, bila perubahan substansi setuju bisa langsung beberapa pasal di bawah nya,” ujarnya.

Ditanya berapa sisa DIM yang belum selesai dibahas, Bobby tidak menjawabnya. 

Jika merujuk pada pernyataan Ketua Komisi I, Meutya Hafidz akhir tahun lalu, dari 300-an DIM sudah ada 145 yang sudah selesai dibahas. Saat itu, Meutya mengatakan target RUU PDP rampung itu Maret 2021. (Lihat: Meutya Hafid: RUU PDP Ditargetkan Maret 2021 Selesai)

Sebelumnya, DPR dalam rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan II tahun sidang 2020-2021 menyetujui perpanjangan pembahasan RUU PDP hingga masa sidang berikutnya atau 2021, pada Senin (7 Desember 2020). Pada saat itu, Bobby menjelaskan beberapa pasal perubahan substansi belum selesai, diantaranya terkait beberapa definisi, pembatasan umur anak, sanksi pidana atau perdata, perlu atau tidaknya komite independen, dan lain sebagainya.

Meskipun begitu, Bobby mengatakan sudah banyak juga substansi yang selesai dibahas. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut.

Saat ditanya kenapa tidak bisa dipercepat pembahasannya, seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dikebut pembahasannya beberapa waktu lalu, Bobby mengatakan jangka waktu pembahasan RUU PDP terbatas.

"Waktu yang disepakati bersama pembahasan ini adalah 1x seminggu," ujarnya. (Lihat: RUU PDP Molor, Mengapa tidak Dikebut seperti Omnibus Law? Ini Kata Bobby Komisi I DPR RI).

Namun, Bobby tak menjelaskan mengapa kesepakatannya seperti itu. Saat ditanya mengapa satu kali seminggu saja dibahas, dia hanya menjawab jadwal itu sudah disepakati bersama pemerintah.

Saat itu, Bobby berharap RUU PDP dapat rampung sebelum berakhirnya masa sidang III pada 10 Februari 2021.

Seperti diketahui, RUU PDP sudah digodok sejak 2019, saat Menteri Komunikasi masih dijabat Rudiantara. Sempat mengalami perubahan, pada 28 Januari 2020, drafnya kembali diserahkan ke DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah []

Editor: Yuswardi A. Suud