Tawarkan Perdagangan Berjangka Ilegal, Sebanyak 1.143 Situs Web Diblokir Sepanjang 2020
Cyberthreat.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan, sepanjang Januari hingga Oktober 2020 telah memblokir sebanyak 1.143. situs web ilegal alias tak berizin yang menawarkan perdagangan berjangka.
Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bekerja sama dengan registrar domain atau perusahaan tempat pendaftaran domain di Indonesia.
“Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," tegas Kepala Bappebti Sidharta Utama seperti dikuti di situs webnya, diakses Kamis (14 Januari 2021).
Pada pemblokiran terakhir, per November 2020, seebanyak 114 situs web yang diturunkan karena tak berizin, sebagian besar di antaranya pialang berjangka luar negeri.
Meski mereka mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, menurut Sidharta, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang berkegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain promosi/iklan dan pertemuan perdagangan di Indonesia.
“Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” ujar Sidharta pada November 2020.
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist mengatakan, pialang berjangka ilegal di internet biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Jelas, kata dia, hal ini melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Ia menyarankan agar masyarat tak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran perdagangan berjangka. Jika memang ingin investasi di bidang perdagangan berjangka, pelajari terlebih dulu latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian sengketa, serta kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan.
Selain itu, masyarakat bisa mengecek terlebih dulu legalitas perusahaan apakah telah mendapatkan izin Bappebti atau belum di situs web http://www.bappebti.go.id/.[]