Tujuh Situsweb Penjual Organ Manusia Diblokir

Pemakaman korban MFS di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11 Januari 2023). Foto: Antara | Darwn Fatir

Cyberthreat.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir sebanyak tujuh situsweb yang digunakan untuk menawarkan organ tubuh pada Kamis dan Jumat (12-13 Januari 2023). Langkah tersebut dilakukan kementerian setelah mendapatkan permintaan dari Polri.

Penutupan situsweb tersebut menyangkut kasus yang menjerat dua pemuda asal Makassar, Sulawesi Selatan, yaitu AD (17) dan MF (18). Mereka membunuh anak kecil berusia 11 tahun berinsial MFS. Keduanya melakukan hal keji tersebut karena "tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemui di internet," tulis Antaranews.com, diakses Senin (16 Januari).

Selain tujuh situsweb yang diblkir, kementerian juga memutus akses ke lima grup media sosial yang juga berisi konten jual beli organ manusia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan berdasarkan analisis timnya, seluruh situsweb yang diblokir berasal dari luar negeri. Ia berharap masyarakat ikut membantu untuk melaporkan bila menemukan situsweb sejenis melalui aduankonten.id. "Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan," katanya.

Kasus bermula

Polisi membekuk tersangka di dua tempat berbeda pada 10 Januari lalu. MF bertempat tinggal di kompleks Kodam Lama, Kecamatan Manggala, sedangkan AD di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang. Penangkapan tersebut hasil dari analisis digital melalui video rekaman CCTV minimarket yang merekam aksi penculikan.

Menurut Polrestabes Makassar, tersangka tertarik menculik karena ingin mendapatkan uang miliaran rupiah. Mereka terpengaruh dari situsweb luar negeri yang menjualbelikan organ tubuh. Sayangnya, permintaan tersangka tidak direspons.

Korban MFS dibunuh, lalu jasadnya dibuang ke sekitar Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongle—perbatasan dengan Kabupaten Maros. Para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 3 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

Mengetahui kasus tersebut, orangtua tersangka MF, Daeng Ambo dan Yasse, mengaku kaget dan sedih. Sejak kejadian itu, sanak saudaranya tidak mau menerimanya."Sekarang pindah ke rumah kos. Kami pasrah dari kejadian ini," kata Daeng bekerja sebagai pemulung.

Ada pun keluarga korban MFS meminta pelaku untuk dihukum mati. Perbuatan tersangka sangat sadis. "Tidak ada kata damai," ujar Karmin, ayah korban, akhir pekan lalu. Ia menyebut tersangka MF juga berpura-pura datang ke rumah ingin membantu setelah pembunuhan. "Dia minta brosur, masuk ke rumah. Katanya akan ikut mencari korban," tutur lelaki 38 tahun tersebut yang bekerja serabutan.

MFS diculik oleh tersangka di sebuah minimarket saat dirinya sehari-hari menjadi tukang parkir pada 6 Januari. MF mengiming-imingi uang Rp50 ribu kepada MFS dengan alasan untuk bantu bersih-bersih rumah. Korban memang kenal dengan tersangka MF. Akhirnya, korban dibonceng sepeda motor. Itulah terakhir kejadian yang direkam oleh kamera pengawas minimarket.[]