Ketua Komite I DPD RI: Perang Siber Kian Marak, UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi | Foto: Dok. Pribadi

Cyberthreat.id - Di tengah perang siber yang terus berlangsung, Indonesia harus memiliki Undang-undang perlindungan data pribadi untuk melindungi masyarakat di ruang siber.

Hal itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi saat menjadi narasumber dalam diskusi '#CyberCorner: Teknik IDNIC Menjaga Sumber Daya Internet' yang diselenggarakan Cyberthreat.id secara virtual melalui Jumpa.id, Sabtu (9 Januari 2020).

Menurutnya, Indonesia harus menyadari urgensi undang-udang perlindungan data pribadi di tengah perang digital dan perang teknologi yang sedang berlangsung saat ini. Undang-undang ini akan berkaitan juga dengan pertahanan dan kekuatan siber Indonesia.

"Sangat menarik, ketika data pribadi, IP Address masuk ke ranah privat tetapi keterlibatan negara tetap dibutuhkan untuk perlindungan data pribadi masyarakat di internet," kata Fachrul.

Senator asal Aceh itu menambahkan, urgensinya kian mendesak lantaran Indonesia telah memasuki industri 4.0 dan ekonomi digital, yang berdampak pada kian mudahnya pertukaran data dan informasi. Sehingga secara tidak langsung,  data pribadi warga negara menjadi lebih rentan disebar.

Menurut Fachrul, jika melihat pada berbagai kasus kebocoran data yang terjadi, Indonesia terlihat seperti menyepelekan setiap kasus kebocoran data dibandingkan negara-negara lain yang jauh lebih maju. Di mana, negara-negara lain sangat memproteksi penggunaan data pribadi dalam pemanfaatan teknologi.

"Seharusnya, negara hadir dan terlibat dalam setiap kasus kebocoran data, dan memang perkembangan teknologi semakin masif harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi yang memadai agar tidak terjadi kejahatan siber," tambahnya.

Saat ini, kata Fachrul, perangkat hukum terkait dunia maya di Indonesia masih lemah, dan undang-undang perlindungan data pribadi itu juga masih belum ada. Padahal, kasus penyalahgunaan data pribadi terus  terjadi.

Fahcrul menegaskan, data ini sangat penting untuk dilindungi. Sebab, ke depan yang menjadi sumber daya itu bukan hanya manusia dan alam saja, tetapi juga informasi dan data. Data ini dapat dimanfaatkan perusahaan atau organisasi untuk memenangkan persaingan secara global.

"Namun, yang menjadi pertanyaan apakah Indonesia siap melindungi sumber daya informasi dan sumber daya data untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat," ujarnya.

Fachrul mengatakan, hal ini yang harus menjadi perhatian bersama, di mana Negara harus terlibat dalam melindungi data pribadi warga negaranya dengan mendorong pengesahan RUU Perlindungan data pribadi yang saat ini dibahas di DPR.

"Negara harus memastikan data pribadi warga negara benar-benar terlindungi," tegasnya.

Selain Fachrul Razi, diskusi yang dipandu oleh Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id Nurlis Effendi, juga menghadirkan Ketua Indonesia Network Information Centre (IDNIC) Adi Kusuma, dan pakar hukum Siber Dr. Awaludin Marwan.[]

Editor: Yuswardi A. Suud