Ketua IDNIC: Setiap Kejahatan Siber Bisa Dilacak Melalui IP Address

Ketua Indonesia Network Information Centre (IDNIC), Adi Kusuma

Cyberthreat.id- Ketua Indonesia Network Information Centre (IDNIC),  Adi Kusuma, mengatakan setiap kejahatan siber akan terdeteksi melalui IP Address yang digunakan oleh penjahat siber.

Menurut Adi, sangat mudah untuk melacak para penjahat siber hanya dengan menggunakan IP address yang digunakan. Dengan catatan penjahat siber itu melakukan aksi kejahatan tersebut terhubung dengan jaringan milik anggota IDNIC.

"Kejahatan siber yang dilakukan dengan metode apapun tetap basic-nya adalah melalui IP Address, dan IP Address ini akan tercatat di perangkat pelaku," ungkap Adi dalam #CyberCorner Teknik IDNIC Menjaga Sumber Daya Internet yang diselenggarakan Cyberthreat.id secara virtual melalui Jumpa.id, Sabtu (9 Januari 2020).

Adi mengatakan, setiap perangkat di internet, yang dilalui oleh pelaku pasti akan menampilkan rekam digital atau yang biasa disebut log. Log ini akan menjelaskan kapan penjahat siber tersebut masuk ke dalam jaringan targetnya, apakah dia langsung mengeksekusi jaringan atau transit terlebih dahulu ke perangkat lainnya.

"IP address ini akan terekam melalui log yang ada di sistem, mereka (penjahat siber) tidak akan bisa menyembunyikan alamat IP mereka," ujarnya.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya berbagai jenis kejahatan siber ini, IDNIC, selalu mengingatkan anggotanya untuk selalu melakukan pencegahan penyalahgunaan IP address setelah mereka menerima IP address dan Autonomous System Number yang membawa dan "membungkus" beberapa IP Address sekaligus. Namun, hingga saat ini dari 2.200 anggotanya yang sudah diberi IP address dan Autonomous System Number, baru sekitar 450 anggota yang sadar menerapkan panduan itu.

IDNIC merupakan salah satu organisasi yang ditunjuk sama Badan Regional Internet Registry khusus di Asia Pasifik, namanya Asia Pacific Network Information Center (APNIC). IDNIC ini berada dibawah naungan APJII yang bertugas untuk mengatur serta mengalokasikan sumber daya internet yaitu IP address dan AS Number.

Adi menambahkan, IDNIC sendiri akan terus berkolaborasi dan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan tindak kejahatan siber, selama kejahatan tersebut terekam melalui salah satu jaringan anggota IDNIC.

Tak hanya itu, pada 2021 ini, IDNIC juga berencana untuk menerapkan sensor geolokasi yang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Sensor geolokasi ini diyakini akan mempermudah pencarian penjahat siber yang menyalahgunakan alamat IP untuk tindak kriminal.

Melalui Geolokasi ini, lokasi IP Address yang digunakan akan ditampilkan secara real-time dan presisi. Namun, sensor geolokasi ini hanya bisa digunakan oleh penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Dipandu oleh Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id Nurlis Effendi, diskusi ini  juga menghadirkan pakar hukum Siber Dr. Awaludin Marwan, Ketua Komite I DPD RI  Fachrul Razi MIP, dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Aceh, Dr. Gaussyah.[]

Editor: Yuswardi A. Suud