Besok, BRTI Bahas Regulasi SMS Iklan Bersama Operator Seluler

Ilustrasi | Foto: Unsplash

Cyberthreat.id – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) berencana membahas regulasi SMS iklan dengan sejumlah pihak terkait.

"Besok (Rabu, 23 September 2020) siang ada FGD (focus group discusison) terbatas dengan para operator seluler, regulator, dan pihak terkait lainnya," ujar Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna ketika dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (22 September 2020).

Rapat yang bakal digelar via telekonferensi daring tersebut melibatkan Kementerian Kominfo, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Selain itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler (operator seluler), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).


Baca:


Dihubungi terpisah, Komunitas Konsumen Indonesia menyambut baik diskusi tentang regulasi SMS iklan tersebut. Adanya regulasi seperti itu, kata dia, akan memihak pada kepentingan dan kenyamanan konsumen.

“Semoga diskusi ini akan membuahkan regulasi yang positif juga untuk masyarakat khususnya konsumen pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia,” ujar Ketua KKI David Tobing.

David menilai adanya regulasi SMS iklan menjadi angin segar bagi pembentukan regulasi yang berorientasi pada masyarakat konsumen.

Redaktur: Andi Nugroho