Digugat Anggota Ombudsman RI Soal SMS Iklan, Ini Kata Indosat Ooredoo
Cyberthreat.id – Perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, Indosat Ooredoo angkat bicara terkait gugatan hukum yang diajukan Alvin Lie, anggota Ombudsman RI, melalui kuasa hukumnya, David Tobing.
SVP Head of Corporate Communications, Indosat Ooredoo, Turina Farouk, menyatakan perusahaan menghormati keputusan yang diambil Alvin Lie lantaran terganggu SMS penawaran iklan pada jam-jam tak wajar.
"Perusahaan juga menghormati hak setiap pelanggan untuk menyampaikan keluhan, pendapat dan aspirasinya," kata Turina dalam keterangan tertulis yang diterima Cyberthreat.id, Senin (17 Agustus 2020).
Turina menyatakan Indosat telah menjaga layanan yang diberikan, termasuk layanan penawaran dengan standar kualitas (SOP) dan regulasi pemerintah yang berlaku.
Khusus terkait dengan penawaran, kata dia, Indosat menerapkan program penawaran terbaik untuk Anda atau "Only for You" kepada semua pelanggan, tak terkecuali Alvin Lie.
"Informasi tentang promo ini diberikan agar seluruh pelanggan mengetahui bahwa Indosat Ooredoo memiliki sebuah program spesial di seluruh rangkaian produknya untuk pelanggan selama pandemi agar mereka tidak khawatir untuk tetap bisa terhubung satu sama lain," ujar Turina.
Kendati begitu, Alvin Lie menganggap Indosat melanggar Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang kenyamanan konsumen terhadap layanan.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," kata Alvin seperti diberitakan sebelumnya.
Pasalnya, menurut Alvin Lie, sejak Februari 2020, Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat penawaran yang sangat mengganggunya. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yaitu pada jam istirahat, pulang kerja dan hari libur pada rentang waktu pukul 18.00 WIB hingga pukul 02.30.
Lantas Alvin mengeluhkan hal itu terhadap layanan bantuan Indosat (@IndosatCare) dan sempat berhenti. Namun, SMS penawaran Indosat terus berlanjut hingga Agustus 2020.
Baca:
Kuasa Hukum Alvin Lie, David Tobing menilai Indosat bisa melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen."
Selain itu, Indosat dianggap melanggar Permenkominfo No 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyedia Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler pasal 23 ayat 2 huruf (a) dan (b).
Dalam gugatannya, Alvin meminta agar majelis hakim menghukum Indosat untuk menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Alvin.
Selain itu, Alvin meminta Indosat membayar ganti rugi imateril kepadanya sebesar Rp 100.
Indosat pun berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air serta menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami selalu menindaklanjuti setiap masukan dan menyelesaikan setiap keluhan yang dialami pelanggan sesegera mungkin," tutur Turina.[]
Redaktur: Andi Nugroho