Liputan6.com Laporkan Kasus Doxing Jurnalis ke Polisi

Liputan6.com dan LBH Pers melaporkan kasus doxing terhadap jurnalis Liputan6.com ke polisi, Senin (21 September 2020). | Foto: Arsip LBH Pers

Cyberthreat.id - Kejahatan digital terhadap jurnalis cek fakta Liputan6.com resmi dilaporkan ke polisi. Pelaporan telah disampaikan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin 21 September 2020 oleh Liputan6.com didampingi LBH Pers.

Laporan Liputan6.com telah terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, demikian dalam siaran persnya, Senin (21 September 2020).

Serangan doxing atau pelacakan dan pembongkaran data identitas seseorang dengan tujuan negatif dilancarkan terkait karya jurnalistik korban.

Artikel cek fakfa yang memicu kasus doxing tersebut dipublikasikan pada 10 September 2020. (BacaLagi, Jurnalis Jadi Korban Doxing, Foto Anak Hingga Informasi Keluarga Disebar di Medsos)

Selang hari, pelaku melancarkan serangan dengan mempubikasikan data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, termasuk Instagram dan Telegram. Foto pribadi jurnalis Liputan6.com diambil tanpa izin, lalu diubah menjadi animasi, untuk mendeskriditkan korban. 


Berita Terkait:


Pada 13 September 2020, pelaku juga mengambil tanpa izin karya jurnalistik pewarta foto Liputan6.com, mengubahnya, untuk melancarkan serangan pada korban dan pada instusi media serta para jurnalis secara keseluruhan. 

Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, mengatakan, pelaporan ke kepolisian dilakukan setelah mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020. 

Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menyebut doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia. Faktanya, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.

Pelaporan ke polisi dilakukan dengan menyertakan sejumlah bukti.

“Kami sudah melaporkan pelaku penyebaran informasi data pribadi jurnalis Liputan6.com dan perubahan dokumen elektronik milik Liputan6.com,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin di Polda Metro Jaya, Senin.

“Laporan ini bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” tutur Ade. 

Ade menambahkan, LBH Pers berharap jurnalis lain yang mendapat serangan serupa, baik doxing maupun perubahan elektronik untuk melaporkan tindakan tersebut ke pihak aparat penegak hukum.

“Agar pelaku mendapatkan efek jera. Kerja jurnalis adalah untuk kepentingan publik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” kata dia.[]