Begini Perkembangan Kasus Peretasan Tempo dan Tirto
Cyberthreat.id - Polda Metro Jaya akan memanggil pihak Tempo.co dan Tirto.id terkait kasus peretasan terhadap yang dialami kedua media tersebut.
“Ini kita sudah jadwalkan hari Rabu (2 September 2020) memanggil saksi pelapor sama saksinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus ketika dihubungi Cyberthreat.id, Senin (31 Agustus 2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan polisi telah meminta para pelapor datang dengan membawa bukti-buktinya untuk pemeriksaan.
“Diundang pelapor sama saksi-saksinya dengan membawa bukti-bukti, nanti kita klarifikasi,” kata Yusri.
Sebelumnya diberitakan, manajemen media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan yang dialami ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (25 Agustus 2020). Mereka didampingi tim advokasi LBH yang dipimpin Ade Wahyudin.
“Ini juga bentuk perlawanan kami kepada kasus-kasus serangan digital kepada media dan jurnalis,” kata Ade kepada wartawan.
Seperti diketahui, peretasan terhadap Tempo.co dan Tirto.id terjadi pada saat hampir bersamaan pada 21 Agustus lalu.
Dalam kasus Tempo.co, pelaku mengganti tampilan halaman depan dengan tulisan,“Stop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok.”
Ada pun Tirto.id mengalami penghapusan beberapa artikel, terutama yang membahas keterlibatan BIN dan TNI dalam produksi obat Covid-19.
Ade Wahyudin menilai penelusuran kasus peretasan yang menimpa media daring Tempo.co dan Tirto.id bukanlah perkara yang sulit bagi polisi.
“Saya pikir kalau memang aparat kepolisian berniat menyelesaikan kasus peretasan media, ini perkara yang tidak sulit. Karena bisa di-tracking aktivitasnya, ada juga beberapa pengakuan,” katanya.
Berkas laporan Tempo.co tercatat dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, sedangkan berkas laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.[]
Editor: Yuswardi A. Suud