Pengendalian Nomor IMEI Molor, Pengamat: Pemerintah Transparan Saja Apa Kendalanya
Cyberthreat.id – Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mendorong agar pemerintah bersikap transparan terkait dengan molornya operasional teknis pengendalian nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Heru mengatakan, pemerintah sebaiknya menjelaskan seperti apa kendala yang dihadapi, bahkan andaikata program tersebut sulit dijalankan.
“Semua harus disampaikan transparan. Tidak perlu ada merasa dipermalukan atau dipersalahkan,” ujar dia kepada Cyberthreat.id, Jumat (28 Agustus 2020).
Menurut Heru, praktik pengendalian IMEI ini memang sulit. Seharusnya jika memang pemerintah belum siap, tidak usah dipaksakan.
“Saya sudah mengatakan hal tersebut pada saat itu [awal-awal rencana pemerintah ingin mengendalikan nomor IMIE],” kata dia.
Berita Terkait:
- Teknis Pengendalian Nomor IMEI Ponsel Molor
- Empat Kiat Agar Tak Tertipu Membeli Ponsel Ilegal
- Bawa Ponsel dari Luar Negeri, Ini Cara Daftar IMEI-nya
Ia mendorong agar sosialisasi bisa lebih menjangkau masyarakat luas, kemudian peralatan juga telah siap, beberapa problem juga teratsi.
Oleh karenanya, “Mudah saja dibuat aturan baru penundaan implementasi, misal satu atau dua tahun ke depan,” kata Heru.
Undang-undang pengendalian nomor IMEI mulai berlaku sejak 18 April 2020. Pemerintah kemudian menjadwalkan teknis pengendalian mulai berjalan efektif 24 Agustus lalu, tetapi ternyata molor dan pelaksanaannya sama sekali belum jelas.
Menurut Heru, untuk saat ini seharusnya ranah pengendalian barang ilegal menjadi tugas Bea dan Cukai.
“Tugas menghalau produk ilegal dari luar adalah domain Bea Cukai. Jadi, pemblokiran IMEI tidak diperlukan kalau semua pintu masuk produk ilegal dari luar negeri ditutup,” ujar dia.
“Kalau masih ada yang masuk dan dijual di pasar, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa lakukan operasi pasar untuk merazia” kata dia.
Untuk itu, kata Heru, seharusnya yang digencarkan adalah dari sisi Bea dan Cukai mengendalikan barang ilegal ini meski akan ada bantuan dari pengendalian IMEI ini melalui Central Equipment Identity Register (CEIR).
Sumber Cyberthreat.id di Kementerian Perindustrian mengatakan saat ini CEIR cloud—alat yang dipakai untuk pengendalian IMEI berbasis cloud computing—masih dalam proses pengolahan data.
“Sebagai informasi, posisi sekarang adalah persiapan proses pengolahan data IMEI Tanda Pendaftaran Produk (TPP) di CEIR cloud oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI),” kata dia, Selasa (25 Agustus).
Sumber mengatakan, tidak mengetahui kapan pastinya proses pengolahan data di CEIR cloud selesai. Yang jelas, perangkat keras CEIR sudah ada di Jakarta dan sedang diinstal oleh ATSI bersama Mavenir, perusahaan pihak ketiga.
Jika perangkat kerasnya sudah siap, menurut dia, CEIR akan beroperasi penuh dan dikelola oleh Kemenperin. “CEIR cloud nanti tidak dipakai lagi jika hardware CEIR sudah beroperasi,” ujar dia.
Terkait operasional CEIR cloud, ia mengatakan, akan berjalan dalam beberapa hari lagi dan dikelola oleh Kemenperin bersama Kominfo.
Mengapa pengendalian IMEI tidak sesuai jadwal, kata dia, karena ada beberapa hal teknis yang belum siap, termasuk data IMEI TPP yang baru diunggah ke CEIR cloud dan perlu waktu untuk diproses.
Cyberthreat.id sudah menghubungi Kementerian Kominfo, tetapi belum mendapatkan jawaban.[]
Redaktur: Andi Nugroho