Tempo dan Tirto Laporkan Peretasan ke Polda Metro Jaya

Pemred TEMPO.co Setri Yasra, Pemred Tirto.id Sapto Anggoro, dan perwakilan LBH Pers Ade Wahyudin sesuai melaporkan kasus peretasan situs masing-masing di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 Agustus 2020 . | TEMPO/Wintang WarastriPemimpin R

Cyberthreat.id - Manajemen media online Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan yang dialami ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro  Jaya pada Selasa (25 Agustus 2020). Mereka didampingi tim advokasi LBH yang dipimpin Ade Wahyudin.

“Ini juga bentuk perlawanan kami kepada kasus-kasus serangan digital kepada media dan jurnalis,” kata Ade kepada wartawan.

Seperti diketahui, peretasan terhadap Tempo.co dan Tirto.id terjadi pada saat hampir bersamaan pada 21 Agustus lalu.

Dalam kasus Tempo.co, pelaku mengganti tampilan halaman depan dengan tulisan,“Stop HOAX, Jangan Bohongi Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar, patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface by @xdigeeembok.”

Ada pun Tirto.id mengalami penghapusan beberapa artikel, terutama yang membahas keterlibatan BIN dan TNI dalam produksi obat Covid-19.

Ade Wahyudin menilai penelusuran kasus peretasan yang menimpa media daring Tempo.co dan Tirto.id bukanlah perkara yang sulit bagi polisi.

“Saya pikir kalau memang aparat kepolisian berniat menyelesaikan kasus peretasan media, ini perkara yang tidak sulit. Karena bisa di-tracking aktivitasnya, ada juga beberapa pengakuan,” katanya.

Berkas laporan Tempo.co tercatat dengan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ, sedangkan berkas laporan Tirto.id diterima dengan nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ.

Ade mengatakan, pelaku peretasan melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pers dan pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal UU Pers terkait dengan argumentasi bahwa aktivitas peretasan menghambat kerja jurnalistik di dua media yang bersangkutan, sementara UU ITE digunakan atas dasar adanya akses ilegal juga penghapusan dan pengubahan konten.

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro mengatakan pihaknya membawa bukti logfile guna menguatkan laporan.

"Kita bawa bukti logfile kegiatan yang ada di dalam sistem kami. Kita sampaikan kepada mereka (polisi). Itu yang utama yang lain kan surat-surat administrasi. Karena kalau dari logfile itu kan bisa diketahui kapan adanya kejadian (peretasan), kapan adanya penghapusan," kata Sapto.

Ada pun Pemred Tempo.co, Setri Yasra, mengatakan upaya peretasan yang dialami oleh medianya serta Tirto harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Menurutnya, peretasan situs berita tidak hanya mengancam kebebasan industri pers, namun juga kebebasan sipil dalam mengemukakan pendapat.

"Ini bukan soal Tempo atau Tirto tapi bayangkan ini ada media mainstream yang artinya orang mikir 10 kali tapi bisa (diretas). (Lalu) apa yang terjadi dengan orang-orang sipil tiba-tiba handphone kita diretas? Kalau dibiarkan, peretasan ini bisa sama dengan pembredelan Tempo dulu dari segi substansi ya," jelas Setri.

"Bedanya, kalau dulu kan sudah jelas, sekarang kan tidak, ada tangan-tangan gelap nih. Karena itu pemerintah layak diturunkan agar ada kepastian hukum bagi kami warga negara dan profesi yang dilindungi Undang-undang. Karena itu negara harus hadir meluruskan hal ini," kata Setri.[]