Facebook Digugat karena Instagram Kumpulkan Data Biometrik Pengguna

Ilustrasi

Cyberthreat.id - Faceboook kembali menghadapi gugatan baru dengan tuduhan secara ilegal memanen data biometrik pengguna Instagram.

Bulan lalu, perusahaan media sosial itu  menawarkan untuk membayar US$ 650 juta untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh Facebook mengumpulkan data biometrik secara ilegal melalui alat penandaan foto yang disediakan untuk pengguna Facebook.

Dilansir dari Bloomberg, dalam gugatan terbaru yang diajukan Senin di pengadilan negara bagian di Redwood City, California, perusahaan tersebut dituduh mengumpulkan, menyimpan, dan mengambil untung dari data biometrik lebih dari 100 juta pengguna Instagram, tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

"Gugatan ini tidak berdasar," kata Stephanie Otway, juru bicara perusahaan Facebook, dalam pernyataan yang dikirim melalui email kepada Bloomberg.

“Instagram tidak menggunakan teknologi pengenalan wajah,” tambahnya.

Kelly Whalen, seorang penduduk Illinois yang mengaku telah memakai Instagram sejak 2011, menuduh bahwa tindakan Instagram itu melanggar undang-undang privasi negara bagian yang melarang pengumpulan data biometrik secara tidak sah.

Berdasarkan undang-undang, perusahaan dapat dipaksa untuk membayar US$ 1.000 per pelanggaran - atau US$ 5.000 jika ditemukan telah bertindak ceroboh atau sengaja.

Baru pada awal tahun ini Facebook mulai memberi tahu pengguna Instagram bahwa mereka mengumpulkan data biometrik, sesuai dengan tuntutan tersebut.

Kebijakan data online Instagram tentang pengenalan wajah menyatakan: "Jika kami memperkenalkan teknologi pengenalan wajah ke pengalaman Instagram Anda, kami akan memberi tahu Anda terlebih dahulu, dan Anda akan memiliki kendali atas apakah kami menggunakan teknologi ini untuk Anda."[]