Google Tak Terima Dituding Blokir Mesin Pencari Lain di Smartphone
Cyberthreat.id – Alphabet Inc, induk perusahaan Google, tak terima dituding bahwa perusahaan tak mempertimbangan aplikasi kompetitor sebagai mesin pencari default di Apple dan merek smartphone lain.
Pada Rabu (11 Januari 2023), Alphabet meminta agar pengadilan Amerika Serikat membatalkan gugatan dugaan pelanggaran UU Antimonopoli yang diajukan oleh pemerintah negara bagian.
Menurut perusahaan, perjanjian yang dibuat bersama Apple dan merek lain untuk menjadikan Google sebagai mesin pencari default tidak melarang produsen smartphone lain mempromosikan aplikasi kompetitor, misal Microsoft Bing.
Pada Desember 2022, Google juga meminta Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia membatalkan gugatan dugaan pelanggaran UU Antimonopoli yang diajukan oleh Departemen Kehakiman pada 2020 bersama dengan 11 negara bagian serta keluhan yang diajukan oleh 35 negara bagian yang dipimpin oleh Colorado.
Gugatan Departemen Kehakiman yang diajukan di masa Presiden Donald Trump itu menuding Google telah melanggar UU Antimonopoli menyangkut dominasi aplikasi search engine dan iklan pencarian. Argumen itu diperkuat dengan bukti: Google telah mengeluarkan tiap tahun miliar dolar yang diberikan kepada Apple dan LG Electronics Inc dan merek lain agar aplikasi Google search diatur secara default di perangkat buatannya.
Alphabet mengatakan bahwa mesin pencarinya begitu populer di kalangan aplikasi browser dan konsumen karena sepenuhnya terkait kualitas.
"Tidak pantas bagi pemerintah untuk meminta Google menahan diri agar tidak bersaing menjadi aplikasi default pada smartphone," tutur perusahaan dikutip dari Reuters.
"Mewajibakan Google untuk tidak bersaing dengan ketat, atau meminta pengembang browser untuk mengubah desain produknya dan memberikan pengalaman yang lebih buruk bagi pelanggannya, akan mengubah hukum persaingan," perusahaan menjelaskan.
Alphabet juga menegaskan tidak ada bukti bahwa perjanjian yang dibuat Google terkait aplikasi Google Assistant atau perangkat IoT telah merugikan persaingan usaha.[]