Berikut Mekanisme Denda Batal Order yang Diterapkan Grab

Grab. | Foto: Dailysocial.id

Jakarta, Cyberthreat.id – Grab menyatakan kebijakan denda pembatalan order yang dikenakan kepada pelanggan adalah untuk menghargai jerih payah pengemudi. Aturan tersebut baru diuji coba di dua kota, yaitu Bandar Lampung dan Palembang per 17 Juni 2019.

Berikut ini mekanisme penerapan denda dan tarif yang dikenakan selama masa uji coba di kedua kota tersebut:

Sumber: grab.com


Berita Terkait:


Bagaimana cara kerja denda?

Dalam situs web perusahaan, Grab menyatakan, pembatalan akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit Anda.

"Apabila pengguna menggunakan metode pembayaran tunai, biaya akan ditambahkan secara otomatis ke tarif pemesanan Anda berikutnya," demikian pernyataan Gab.

Jika pembatalan karena pengemudi tidak jalan atau butuh waktu lama tiba?

Grab menyatakan, denda akan dihapuskan jika pengemudi tidak tiba dalam waktu lima menit setelah estimasi waktu kedatangan pertama kali muncul.

"Sebagai contoh, jika estimasi kedatangan pengemudi terlihat 10 menit, namun Anda sudah menunggu lebih dari 15 menit, Anda tidak dikenakan biaya pembatalan (denda)," tulis Grab.

Pengemudi membatalkan order tepat setelah sampai di titik penjemputan, apakah terkena denda?

Grab menyatakan, pengguna tidak akan dikenakan denda. Aturannya, semua pengemudi harus menunggu pengguna di titik jemput sebelum biaya pembatalan berlaku.

"Apabila pengemudi membatalkan pemesanan sebelum mencapai waktu tunggu minimum, maka Anda tidak akan dikenakan biaya pembatalan," tulis Grab.

Jika di aplikasi pengemudi telah tiba, tapi belum muncul di titik jemput, Akankah pengguna didenda?

"Sistem kami dapat mendeteksi lokasi pengemudi saat ini. Dalam situasi tersebut, Anda tidak akan dikenakan biaya pembatalan karena ‘tidak muncul’," tulis Grab.