Ini Besaran Denda bagi Pelanggan yang Batalkan Order Grab

Foto: www.grab.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Grab, aplikasi pemesanan transportasi online, akan memberlakukan sistem baru menyangkut denda bagi penumpang yang membatalkan order perjalanan.

President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, menuturkan, denda tersebut berlaku bagi penggunaan GrabBike maupun GrabCar.

Sistem denda tersebut dikenakan bagi pengguna yang membatalkan pesanan lewat dari lima menit setelahan order. Jika pembatalan dilakukan kurang dari lima menit, pengguna tidak dikenai denda.

Kedua, jika pengemudi membatalkan order setelah menunggu penumpang lebih dari 10 menit sejak tiba di titik penjemputan (5 menit untuk GrabBike).


Berita Terkait:


Besaran Denda?

Dalam situs web perusahaan yang baru dirilis resmi pada Selasa (18 Juni 2019) siang, Grab menyatakan uji coba tersebut mulai diberlakukan per 17 Juni 2019.

Besaran denda yang dikenakan yaitu sebesar Rp 1.000 untuk pengguna GrabBike dan Rp 3.000 untuk pengguna GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, dan Grab Taxi.

“Biaya pembatalan ini akan diberikan kepada pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput,” tulis Grab.

Sumber: help.grab.com

Bandar Lampung dan Palembang

Ridzki mengatakan, kebijakan denda tersebut masih bersifat tahap uji coba di Bandar Lampung dan Palembang.

“Lampung dan Palembang kami pilih sebagai percontohan pertimbangannya bukan kota yang superbesar seperti Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi. Ada unsur tourism-nya,” kata Ridzki dalam acara Grab Ventures Velocity di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (17 Juni 2019).

Menurut Ridzki, apabila penumpang menggunakan sistem pembayaran OVO, biaya pembatalan otomatis terpotong dari saldo. Jika penumpang tak memiliki uang elektronik, biaya pembatalan pesanan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.

“Kebijakan tersebut dihitung sebagai kompensasi bagi pengemudi yang telah merugi waktu, tenaga, dan bahan bakar,” tutur Ridzki.

Namun, kebijakan tersebut juga tidak hanya berlaku bagi penumpang, tetapi juga kepada pengemudi. Menurut dia, perusahaan memiliki skema khusus untuk denda pembatalan yang dilakukan mitra pengemudinya. “Kami ingin ada keadilan,” ujar Ridzki.

Redaktur: Andi Nugroho