Disusupi Video Porno Saat Belajar Alkitab, Gereja Gugat Zoom
Cyberthreat.id - Seperti minggu-minggu sebelumnya sejak pandemi Covid-19 melanda dan orang-orang lebih banyak berinteraksi lewat konferensi video, pada 6 Mei lalu Gereja Santo Paulus Lutheran menggelar kelas online membahas Alkitab.
Untuk membuka kelas itu, gereja yang berlokasi di San Francisco itu berlangganan Zoom dengan biaya bulanan US$ 14,99 atau setara Rp223 ribu. Biasanya, kelas yang diikuti oleh sebagian besar orang tua itu berlangsung selama dua jam.
Namun, baru 42 menit kelas berlangsung, layar monitor tiba-tiba menampilkan seorang perempuan dengan video berisik yang menunjukkan orang dewasa berhubungan seks, dan ada anak-anak juga.
Tentu saja itu bukan bagian dari peserta pengajian Alkitab. Seseorang telah menyusup dan mengganggu jalannya kelas online itu. Singkat cerita, kelas itu akhirnya dibubarkan.
Tak terima dengan penyusupan itu pihak gereja kemudian membawa Zoom ke jalur hukum. Pada Rabu kemarin (13 Mei 2020), gugatan didaftarkan ke pengadilan federal di San Jose, lokasi kantor pusat Zoom.
“Insiden pada Gereja Santo Paulus Lutheran menggarisbawahi penekanan Zoom dari keuntungan dan pendapatan atas perlindungan data dan keamanan pengguna," kata pengacara untuk gereja dan administrator ruang kelas, Heddi Cundle, dikutip dari San Francisco Chronicle, Rabu, 13 Mei 2020.
Gugatan class action itu berupaya mencari ganti rugi tidak hanya untuk Cundle dan delapan lainnya yang menghadiri kelas tersebut, tetapi juga untuk jutaan pengguna Zoom secara nasional yang diduga terkena peretasan dan pelecehan karena kegagalan perusahaan.
Sejauh ini belum ada komentar dari Zoom terkait gugatan itu. Namun, pihak perusahaan telah menyatakan di situs webnya bahwa perlindungan keamanannya melebihi standar industri dan bahwa privasi adalah prioritas tertinggi.
Pengguna Zoom meningkat drastis sejak pandemi Covid-19 dari 10 juta di bulan Desember 2019 menjadi 200 juta di bulan Maret 2020.
Pada bulan Maret juga, pengacara gereja mengatakan bahwa FBI mengeluarkan peringatan yang mengutip beberapa laporan konferensi Zoom “diganggu oleh gambar-gambar porno dan/atau kebencian dan bahasa yang mengancam."
Insiden serupa telah dilaporkan di tempat lain, kata gugatan itu. Selain peringatan FBI, pengacara mengatakan penyelidikan media baru-baru ini telah menemukan bahwa Zoom "menggunakan alat penambangan data untuk mengumpulkan informasi pribadi pengguna dan membagikannya dengan pihak ketiga tanpa persetujuan pengguna."