TALKSHOW #CYBERCORNER

Hakim Agung MA, Prof Surya: Indonesia Alami Kekosongan Hukum Bidang Kejahatan Siber

Hakim Agung Mahkamah Agung Profesor Surya Jaya

Cyberthreat.id – Hakim Agung Mahkamah Agung Profesor Surya Jaya menilai Indonesia membutuhkan Undang-Undang Hukum Siber yang secara khusus mengatur soal kejahatan siber.

Berbicara dalam talkshow online yang digelar Cyberthreat.id, Prof Surya mengatakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ada sekarang belum mencakup semua jenis kejahatan siber yang terus berkembang.

“UU ITE yang ada saat ini baru mengcover bagian kecil dari apa yang disebut kejahatan siber,” kata Surya dalam Talkshow #CyberCorner bertajuk “Membedah Kejahatan Siber & Upaya Pencegahannya”.

Acara  yang diselenggarakan Cyberthreat.id berkerja sama dengan Program Doktor Hukum Universitas Borobudur dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) berlangsung secara virtual melalui platform Jumpa.id, pada Rabu (24 Februari 2021).

Menurut Surya, hal ini menjadi salah satu kelemahan Indonesia di dalam penanganan kasus kejahatan siber seperti pembobolan rekening bank, serangan ransomware, pencurian data, hingga cyberterrorist.


Hakim Agung Mahkamah Agung Profesor Surya Jaya. | Foto: Arsip pribadi


UU ITE yang ada saat ini, kata Surya, lebih banyak mengatur soal tranksaksi elektronik. Sementara itu, terkait kejahatan siber, kejahatan yang diatur dalam UU ITE ini sebenarnya lebih banyak kejahatan konvensional yang menggunakan jaringan internet. Sehingga beberapa kejahatan ini juga sudah diatur dalam UU KUHP.

“UU ITE ini hanya mengatur sebagian kecil, seperti pasal 27 dan juga 28. Padahal kita tahu kejahatan siber ini jauh lebih luas daripada itu,” tambahnya.

Karena itu, Surya menyarankan, pemerintah tak hanya merevisi UU ITE saja tetapu juga membuat UU Hukum Siber khusus yang mengatur soal kejahatan siber yang terus berkembang. UU Hukum siber ini juga harus mengatur bagaimana melindungi Indonesia, tidak hanya dari kejahatan yang dilakukan dari Indonesia saja, tetapi juga dari negara lain dengan mengatur ekstradiksi pelaku dan menghukumnya.

“Hukum Indonesia masih lemah dan tertinggal, serta ada kekosongan sistem hukum terkait dengan kejahatan siber. Ini yang sering kali menjadi celah,” ujarnya.

Tak hanya membuat UU yang mengatur hukum siber saja, Surya juga menyarankan agar masyarakat Indonesia menanamkan budaya hukum siber dan juga etika di ruang siber. Dengan menanamkan budaya dan etika ini, Surya meyakini keamanan siber di Indonesia akan semakin kuat.

“Hingga hari ini tidak ada yang namanya budaya hukum dan etika di ruang siber, yang ada hanya saling hina dan saling lapor,” tegasnya.

Dibuka oleh Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, talkshow yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Cyberthreat.id, Nurlis Effendi, juga mahasiswa Doktor Hukum Universitas Borobudur, menghadirkan pembicara Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Prof Dr. Ade Saptomo, dan Wakil Kabid Pengembangan Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik PANDI, Isnawan.

Editor: Yuswardi A. Suud