Tok! Anies Pastikan Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang
Cyberthreat.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sejauh ini belum ada perubahan terhadap aturan yang melarang ojek online seperti Grab dan Gojek untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Jumat (10 April 2020).
"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis malam (9 April 2020) seperti dilaporkan kompas.com
Larangan itu, kata Anies, diatur dalam peraturan gubernur tentang penerapan PSBB yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Permenkes, larangan itu tercantum pada pasal 13 yang berbunyi,"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Sementara dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang ditandatangani Anies pada 9 April, larangan itu tertuang di pasal 18 butir ke 6 yang berbunyi,"Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang." ( Pergub Nomor 33 tahun 2020 sudah tersedia untuk diunduh di situs corona.jakarta.go.id)
Anies bilang, Pemprov DKI sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang. Namun, pihaknya harus sejalan dengan Permenkes.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.
Namun begitu, Anies mengatakan Pergub itu bisa diubah jika ada perubahan dari Permenkes.
Status PSBB Jakarta akan berlaku hingga 23 April mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan.[]
Berita terkait: