PANDEMI COVID-19

BSSN Segera Terbitkan Protokol Keamanan Siber untuk ASN

Presiden Joko Widodo melakukan rapat kabinet untuk pertama kalinya secara virtual dengan aplikasi Zoom dari Istana Bogor, Jawa Barat, pada 16 Maret 2020. Presiden menyampaikan untuk saatnya mulai bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah guna menghambat penyebaran wabah Covid-19. | Foto: Biro Pers Istana/Muchlis

Jakarta, Cyberthreat.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyatakan segera menerbitkan protokol keamanan siber untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama pandemi virus corona (Covid-19).

“[Protokolnya] tinggal pengesahannya saja,” ujar Direktur Proteksi Ekonomi Digital BSSN, Anton Setiyawan sekaligus Juru bicara BSSN saat dikonfirmasi Cyberthreat.id, Jakarta, Rabu (8 April 2020).

Menurut Anton, protokol keamanan yang diterbitkan oleh BSSN wajib diterapkan oleh kementerian/lembaga di Indonesia, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) yang disahkan pada 30 Maret 2020.

“Rekomendasi keamanan pasti dari BSSN. Semoga di minggu ini [protokol keamanan siber akan disahkan, red],” ujar Anton. Namun, ia enggan berkomentar saat dimintai informasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian PAN dan & RB mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Protokol Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah (Work From Home) Bagi Aparatur Sipil Negara Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Protokol ini memuat tata cara pelaksanaan tugas kedinasan bagi pimpinan unit organisasi dan ASN yang mendapatkan penugasan secara WFH, termasuk protokol keamanan siber dalam menjalankan tugasnya secara online.

Pada Ketentuan Umum ayat (3) disebutkan, bahwa “pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan target kinerja dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan memperhatikan protokol internet-pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang diterbitkan Kementrian Komunikasi dan Informatika dan protokol keamanan siber yang diterbitkan Badan Siber dan Sandi Negara.”[]

Redaktur: Andi Nugroho