Masyarakat Indonesia Masih Abai Perlindungan Data Pribadi
Jakarta, Cyberthreat.id – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menyayangkan, masyarakat Indonesia masih belum peduli terhadap perlindungan data pribadi. Padahal, perlindungan data pribadi sangat penting di dunia siber seperti saat ini.
“Siber ini luas, sangat sulit melakukan kontrol terhadap data. Untuk itu, masyarakat juga harus mampu melindungi data pribadinya,” ujar Hinsa dalam sambutan saat membuka diskusi media "Pentingnya Privasi Data Konsumen" yang digelar BSSN bersama Cyberthreat.id di Auditorium BSSN, Senin (27/5/2019).
Hinsa mengatakan, BSSN akan terus melakukan sosialisasi dan literasi mengenai perlindungan data pribadi kepada masyarakat, mulai kalangan anak-anak hingga orangtua, sehingga semua pihak bisa turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan siber di Indonesia. “Banyak masyarakat yang tidak paham mengenai pentingnya melindungi data pribadi dari kejahatan di ruang siber,” ujar mantan Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat tersebut.
Berita Terkait:
Regulasi
Seiring kemunculan startup-startup berbasis teknologi informasi yang mengoleksi data pribadi pengguna, perlindungan data pribadi menjadi isu besar. Data-data pribadi yang dikumpulkan tersebut rawan bocor dan diperjualbelikan di internet.
Saat ini regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia tersebar di berbagai aturan. Sedikitnya adai 32 regulasi yang membahas perlindungan dan keamanan data pribadi.
Sebut saja, Undang-Undang Telekomunikasi, UU ITE, UU Perbankan, UU Kesehatan, Peraturan Pemerintah No 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik hingga Permenkominfo Nomor 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi. Terakhir, RUU ini masih proses harmonisasi di Sekretariat Negara sebelum diserahkan ke DPR.
"RUU PDP menjadi pelengkap semuanya atau mengatur secara komprehesif soal data pribadi ini," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Selasa (21/05/2019).
Sesuai draf RUU PDP yang dimaksud data pribadi adalah setiap data tentang kehidupan seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non elektronik ada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi.
Dalam draf itu juga ditegaskan mengenai data sensitif, yakni data pribadi yang memerlukan perlindungan khusus yang terdiri dari data yang berkaitan dengan agama/keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, dan data pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi subjek data.
Sebelumnya, Cyberthreat.id menurunkan artikel tentang praktik penjualan data pribadi yang terang-terangan di internet. Penjualan data pribadi ini ditemukan di situs web Temanmarketing.com, Bukalapak, Shopee, dan Datasakti.com. Padahal, menurut aturan yang berlaku, data pribadi seseorang tidak boleh diperjualbelikan.
Berita Terkait:
- Kaskus dan Bukalapak Bisa Disanksi Soal Penjual Data Pribadi
- Ini Situs Web yang Berafiliasi dengan Temanmarketing.com
Semuel mengatakan, pasar daring (marketplace) atau plaftorm daring lain yang ketahuan terdapat pemilik akun atau pelapak yang menjual data pribadi seperti nasabah perbankan atau lainnya bisa dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penyedia platform yang membiarkan (adanya penjualan data pribadi) dengan sengaja, bisa terkena aturan perlindungan data pribadi. Maka, penyedia platform harus menghentikan penjualan data pribadi di platformnya. Kalau tidak bisa, (mereka) bisa terkena Pasal 55 KUHP, karena (dianggap telah melakukan) turut serta dalam sebuah kejahatan,” tutur Semuel.