Ini Pesan Presiden kepada Kepala BSSN Hinsa Siburian

Kepala BSSN Hinsa Siburian usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Foto: Biro Pers Istana

Jakarta, Cyberthreat.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diminta meningkatkan kinerjanya agar tidak ketinggalan dengan badan siber negara lain.

Demikian disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Hinsa Siburian, Kepala BSSN yang baru dilantik pada Selasa (21/5/2019) di Istana Negara, Jakarta.

"Presiden sangat mengharapkan agar siber Indonesia ini jangan ketinggalan dengan siber-siber di luar negeri, itu saja petunjuk Presiden," kata Hinsa menyangkut pesan yang diberikan Presiden kepada dirinya.

Presiden Joko Widodo melantik Hinsa Siburian sebagai Kepala BSSN berdasarkan Keputusan Presiden No 56/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Kepala BSSN per tanggal 20 Mei 2019. Hinsa Panjaitan menggantikan Djoko Setiadi yang dilantik Presiden pada 3 Januari 2018.

Hinsa adalah perwira tinggi TNI dengan pangkat terakhir adalah letnan jenderal yang menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat dan pernah juga menjadi Pangdam XVII/Cendrawasih pada 2015.

Terkait dengan maraknya berita bohong atau hoaks yang menyebar di media sosial, Hinsa mengaku akan berkerja sama dengan instansi lainnya untuk mengatasi hoaks. “Karena BSSN ini sangat terkait dengan instansi dan unsur-unsur lain, khususnya mengenai hoaks," ucap Hinsa.

Saat ini menurut Hinsa, BSSN sudah memiliki 1.200 personel untuk menjaga keamanan siber Indonesia.

Rangkap Jabatan

Hinsa juga menanggapi terkait dengan rangkap jabatan dirinya sebagai salah satu komisaris PT Freeport Indonesia. "Saya komisaris di PT Freeport, itu baru setelah divestasi bulan Desember kemarin," ujar dia.

Menyangkut jabatan itu, Hinsa mengatakan, akan menyesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun mengaku menjadi Kepala BSSN adalah tanggung jawab yang akan ia kerjakan sebaik mungkin. "Ini amanah dari Tuhan," kata dia.

Aturan mengenai rangkap jabatan termuat dalam Pasal 17 UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan pejabat pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Pejabat pelaksana pelayanan publik adalah pejabat yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik dan ASN tentu termasuk di dalamnya.

Sedangkan Pasal 23 UU Kementerian Negara, Menteri dilarang merangkap jabatan apabila jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat Negara lainnya, atau menjadi komisaris/direksi pada perusahaan Negara/perusahaan swasta, atau merangkap sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

Di luar batasan yang sifatnya limatatif tersebut, menteri atau pejabat Negara setingkat menteri yang melakukan rangkap jabatan, tidak bisa dilengserkan dari jabatannya, kecuali diberhentikan oleh Presiden seperti syarat yang diatur dalam Pasal 24 UU No.39 Tahun 2008.