Pakar Pertanyakan Rencana Amankan Kartu SIM Pakai Biometrik
Jakarta, Cyberthreat.id - Rencana Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menggunakan verifikasi biometrik seperti sidik jari dan retina mata untuk pendaftaran dan penggantian SIM Card, menuai pertanyaan dari pakar teknologi.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF),Ardi Sutedja mempertanyakan kesiapan BRTI khususnya dalam aspek prinsip-prinsip perlindungan data dan keamanan data.
"Apakah BRTI sudah paham tentang prinsip-prinsip perlindungan data dan keamanan data?," kata Ardi kepada saat dihubungi Cyberthreat.id, Kamis (23 Januari 2020).
Menurut Ardi, biometrik merupakan teknologi identitas yang sensitif dan tidak boleh digunakan sembarangan. Masalah utamanya, kata dia, bukan pada teknologi yang digunakan tetapi pada pemahaman dan literasi kepada masyarakat, operator seluler dan juga regulator.
"Teknologi apapun tidak akan menyelesaikan persoalan yang ada kalau prinsip-prinsip seperti literasi, keamanan data, dan perlindungan data pribadi tidak dipahami dan tidak adanya disiplin serta komitmen semua pihak" kata Ardi.
Hal senada dikatakan Sekretaris ICSF, Satriyo Wibowo. Menurutnya, rencana BRTI mungkin efektif mencegah pembajakan SIM card (SIM swapping) oleh pihak lain, namun bisa menimbulkan permasalahan baru terkait pemrosesan data, keamanan data pengguna, dan perlindungan data pribadi.
"Bagaimana biometrik pelanggan direkam, disimpan, diproses, dikirim, diverifikasi, dan dihancurkan. Kalau tidak ada standar proses yg aman dan teraudit, bisa jadi bom waktu baru," kata pria yang akrab disapa Bowo itu.
Sejalan dengan Ardi dan Bowo, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan agar rencana penggunaan biometrik untuk verifikasi data perlu dikaji ulang.
Jika memang menggunakan data yang terhubung ke Ditjen dukcapil yang sudah ada biometrik, kata dia, harus dipertimbangkan kembali soal kerahasiaan data dan perlindungan data pribadi masyarakat. Jangan sampai menyelesaikan masalah dengan masalah baru.
"Kalau sampai harus ambil sampel baru, nah nanti data disimpan di mana? ketika verifikasi ke mana, apakah semua gerai bisa akses, kan biometrik juga data utama yang harus dilindungi," kata Heru.
Sebelumnya, rencana penggunaan data biometrik untuk registrasi dan verifikasi kartu seluler disampaikan oleh Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna pada Rabu, 22 Januari 2020.
Rencana itu terkait maraknya kasus pengambilalihan kartu seluler (SIM swapping) oleh orang yang tidak berhak dan berujung pada pembobolan rekening perbankan. Terbaru, menimpa wartawan senior dan pengusaha media Ilham Bintang.
Menurut Ketut, sistem biometrik tersebut mencakup pemindaian wajah, sidik jari, bahkan mata. "Registrasi kepada pelanggan baru nantinya menggunakan teknologi biometrik. Kalau itu sudah berjalan, nantinya penggantian kartu pun supaya lebih yakin juga menggunakan biometrik agar lebih pasti," ujar Ketut.
Ketut mengatakan, BRTI akan melakukan pertemuan dengan seluruh operator seluler pada 28 Januari mendatang untuk membahas prosedur operasional standar (SOP), khususnya penggantian kartu seluler.
"Kami akan mencermati dulu SOP dari masing-masing operator. Parameter-parameter apa yang digunakan untuk penggantian kartu," ujar Ketut.
Jika dalam evaluasi SOP dirasa ada yang kurang, kata dia, BRTI akan meminta penambahan, setidaknya standar minimal baru.
Sebelumnya, BRTI sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membahas teknologi biometrik dalam penerapannya di operator seluler.
"Kebetulan di Dukcapil sendiri sudah ada mekanisme itu (biometrik) dan kami sudah bertemu dengan pak Dirjen Dukcapil dan dia sudah setuju,” kata Ketut. Mekanismenya, menurut dia, operator akan terhubung secara privat dengan platform Dukcapil.
Penggunaan teknologi biometrik tersebut, kata dia, juga akan diperkuat dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sehingga kerahasiaan data terjamin.
Dengan penggunaan sistem biometrik, kata dia, BRTI sebagai badan regulator segera menyiapkan aturan baru untuk dijadikan pedoman bagi operator seluler.[]
Editor: Yuswardi A.Suud