UE Akan Melarang Penggunaan Teknologi Facial Recognition
Cyberthreat.id-Uni Eropa (UE) dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk membatasi penggunaan teknologi pengenalan wajah (Facial Recognation) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. Larangan ini terutama penggunaan teknologi di sektor area publik.
Namun, teknologi ini masih bisa digunakan untuk tujuan penelitian dan pengembangan, serta tujuan keselamatan.
Dikutip dari E Hacking News, Minggu, (19 Januari 2020), alasan larangan ini disebabkan, regulator masih membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan perlindungan eksploitasi teknik yang tidak etis.
Nantinya, aturan baru yang akan diterbitkan ulang akan lebih memperkuat langkah-langkah keamanan lebih lanjut terhadap eksploitasi.
“UE menyarankan untuk memikul tanggung jawab pada salah satu pihak, pengembang, dan pengguna AI (kecerdasan buatan) dan meminta negara-negara anggota UE untuk membangun administrasi untuk mematuhi undang-undang baru-baru ini,” tulis Komite UE.
Meski demikian, sepanjang durasi larangan berlaku selama lima tahun tersebut, pihak yang berkepentingan tetap melakukan evaluasi dampak dari pengenalan wajah dan sarana pemeriksaan keamanan yang masuk akal yang dapat ditemukan, sehingga nanatinya bisa diterapkan kembali.
Disebutkan, rekomendasi UE tersebut muncul karena permintaan dari anggota parlemen dan aktivis di Inggris. Hal itu untuk mencegah polisi dalam melakukan penyalahgunaan yang tidak etis terhadap teknik AI yang menggunakan teknologi pengenalan wajah langsung untuk tujuan pemantauan publik.
“Para politisi menuduh bahwa pengenalan wajah itu keliru, mengganggu, dan melanggar hak dasar manusia atas privasi,” ungkap Komite UE.
Sementara itu, menurut sebuah studi baru-baru ini, algoritma yang menggunakan pengenalan wajah tidak hanya salah, tetapi juga cacat dalam mengidentifikasi wajah-wajah kaum kulit hitam serta Asia, ketika dibandingkan dengan orang-orang kulit putih.
Lebih jauh, teknologi pengenalan wajah adalah teknik yang memungkinkan untuk mengidentifikasi wajah-wajah yang ditangkap pada rekaman kamera untuk diperiksa ulang terhadap daftar pantauan real time, yang kebanyakan dikumpulkan oleh polisi.
Cara kerja dari teknologi tersebut adalah sebagai berikut, pertama, Wajah-wajah yang disimpan dalam basis data foto polisi dipetakan menggunakan perangkat lunak. Selanjutnya, CCTV yang hadir di tempat-tempat umum mengidentifikasi wajah-wajah tersebut. Kemudian, wajah yang direkan tersebut dibadingkan atau dicocokan, dan kemudian dikirim ke polisi.