100 Orang dari Sindikat Scamming China Masih Buron

Barang bukti dari penggerebekan sindikat scamming warga China di Malaysia. | Foto: Akun Facebook Departemen Imigrasi Malaysia

Putrajaya, Cyberthreat.id – Sebanyak 100 orang menjadi buronan Departemen Imigrasi Malaysia dan Kepolisian Malaysia terkait dengan tindak pidana penipuan online (scamming).

Setelah mengintai selama sebulan terakhir, pada Rabu (20 November 2019), petugas Imigrasi dan Kepolisian Malaysia menggerebek sebuah gedung di daerah Cyberjaya, Malaysia.

Sebanyak 680 orang ditangkap, terdiri atas 603 lelaki dan 77 perempuan. Mereka berusia antara 19 tahun hingga 35 tahun.

“Semuanya diyakini telah menjalankan aktivitas penipuan online yang berfokus di China dan telah berjalan lebih kurang enam bulan,” ujar Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia Datuk Khairul Dzaimee Daud dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (21 November 2019).

Upaya penggerebekan tersebut berlangsung dalam operasi besar yang menurunkan sebanyak 150 petugas. Ini lantaran sindikat scamming tersebut menyewa enam lantai dari gedung tersebut. Mereka menyewa gedung tersebut sebesar RM 360.000 atau setara Rp 1,2 miliar sebulan.


Berita Terkait:


Petugas Imigrasi juga mendapat perlawanan dari mereka. Dalam video yang diunggah Departemen Imigrasi Malaysia di akun Facebooknya, tampak sejumlah orang yang nekat melompat lewat jendela dari lantai atas. “Ada warga China yang terluka dan cedera karena berupaya melarikan diri,” kata Daud.

Sejumlah orang mencoba melarikan diri saat petugas Imigrasi Malaysia dibantu kepolisian setempat saat menggerebek di sebuah gedung di Cyberjaya, Malaysia. | Sumber: Akun Facebook Departemen Imigrasi Malaysia.

Menurut Daud, sindikat yang memang menyasar orang-orang China tersebut mengiming-imingi calon korban sebuah investasi mudah, tapi menguntungkan dalam waktu cepat. Modus operandinya dengan mengirimkan sebuah tautan dari laman web tertentu berbahasa China kepada calon korban.

“Semua urusan transaksi dan pembayaran dilakukan melalui WeChat Pay atau bank di China,” ujar Daud.

Mereka masuk ke Malaysia menggunakan siasat izin kunjungan sosial (PLS). Namun, hampir semua yang ditangkap tidak dapat menunjukkan paspornya.

Ia mengatakan, Imigrasi akan terus melacak orang-orang di balik tindak pidana tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, antara lain Bank Negara Malaysia (BNM), Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM), Komisi Komunikasi Multimedia Malaysia (MCMC), Komisi Perusahaan Malaysia (SSM), pemerintah daerah (PBT) dan lembaga terkait lain.

Daud mengatakan, para tersangka telah dikenai pasal berlapis, yaitu melanggar Pasal 39 huruf (b) Peraturan Imigrasi Malaysia Tahun 1963 terkait dengan persyaratan izin tinggal.

Selanjutnya, Pasal 6 ayat1 huruf (c) Undang-Undang Imigrasi Tahun 1959/63 terkait dengan masuk dan tinggal di Malaysia tanpa izin sah. Terakhir, Pasal 15 ayat 1 huruf (c) UU Imigrasi terkait dengan batas waktu izin tinggal.

Barang bukti yang disita yaitu ratusan komputer dan ponsel pintar telah disita. Rinciannya, 8.230 unit ponsel, 174 unit komputer desktop, dan 787 unit laptop.

Tindakan penyitaan tersebut, menurut Daud, berdasarkan UU Anti Pencucian Uang Tahun 2001 (AMLA). Barang-barang yang disita juga akan dipakai untuk tujuan penyelidikan.