Veritas, Penyedia Layanan Data AS Bicara Soal PP 71/2019
Badung, Cyberthreat.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 terkait dengan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta penempatan pusat data (data center) diharapkan mampu membuka peluang bagi bisnis manajemen data.
Hal itu disampaikan Country Manager Veritas Indonesia dan Filipina Suresh Nair di Veritas Vision Executive Forum 2019 di kawasan Nusa Dua Badung, Bali, Rabu (13 November 2019).
"Saya rasa aturan baru itu akan berarti bagi kami, karena kami memiliki posisi yang lebih baik untuk membantu memberi wawasan kepada pemerintah tentang klasifikasi data," kata Nair.
Dalam PP tersebut, PSTE diminta untuk mengklasifikasikan data berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan, yaitu data strategis, data tinggi, dan data rendah.
Veritas, penyedia layanan penyimpanan berbasis perangkat lunak dan perlindungan data, menilai PP 71 justru membuka peluang bagi mereka untuk meyakinkan arti penting klasifikasi data sebagaimana mereka lakukan selama ini.
Klasifikasi data, menurut Nair, juga berfungsi untuk merumuskan keamanan yang diperlukan.
Berita Terkait:
- 'Kenapa Data Center Indonesia Kalah dari Singapura?'
- PP 71/2019 Dinilai Tak Pro Industri Data Center Lokal
- PP 71/2019 Kontraproduktif dengan Ekonomi Digital
Menyinggung soal penempatan pusat data di luar negeri, menurut dia, hampir setiap negara memiliki aturan mengenai data-data yang harus berada di dalam negeri maupun luar negeri.
"Jika pun data berada di luar negeri, kami tetap terlibat dengan penyedia layanan yang ada di dalam negeri," kata Nair seperti dikutip dari Antaranews.com.