Prancis dan AS Sepakat Akhiri Pertikaian Pajak Digital

Konferensi pers Presiden Prancis Emmanuel Macron dengan Presiden AS Donald Trump di acara puncak G7 di Biarritz, Prancis, Senin (26 Agustus 2019). | Foto: Akun Twitter G7/@G7

Biarritz, Cyberthreat.id – Prancis dan Amerika Serikat sepakat untuk mengakhiri pertikaian pajak digital atas perusahaan media sosial.

Kesepakatan itu terjadi antara Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire,Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin, dan penasihat ekonomi Gedung Putih Larry Kudlow, Senin (26 Agustus 2019) di Biarritz, Prancis di sela-sela pertemuan forum negara-negara G7.

Berdasarkan ketentuan perjanjian, pembayaran pajak perusahaan diatur sesuai mekanisme yang sedang disusun oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). 

Pungutan pajak tiga persen yang diterapkan Prancis berlaku dengan syarat yaitu untuk perusahaan digital lokal Prancis yang meraup pendapatan lebih dari US$ 27,86 juta dan perusahaan multinasional dengan pendapatan sebesar US$ 830 juta.

Rencana OECD juga berupaya memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar tingkat pajak minimum, sehingga tidak mendorong mereka untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah. Jika sebuah perusahaan membayar kurang dari minimum, negara tempat perusahaan beroperasi bisa menuntut lebih banyak pendapatan pajak.

Para menteri keuangan G20 menyetujui peta jalan rencana pajak tersebut dan mengharapkan perjanjian baru ditandatangani oleh para pemimpin pada tahun 2020.

Seorang pejabat AS mengeluhkan aturan itu karena dipandang tidak adil dengan menargetkan perusahaan teknologi asal AS, seperti Facebook, Google, dan Amazon. Kantor Perwakilan Dagang AS pun mulai menyelidiki apakah undang-undang tersebut merupakan praktik perdagangan yang tidak adil atau tidak. Trump bahkan mengancam akan mendorong kembali dengan mengenakan pajak anggur Prancis.

Saat ini perusahaan-perusahaan tersebut cukup beruntung dengan meraup untung dengan pajak rendah seperti yang terjadi di Irlandia dan Luksemburg; tak masalah dari mana pun pendapatan mereka berasal.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump sebelum meninggalkan Washington menuju Prancis sempat mengatakan, bahwa jika Prancis menerapkan pajak digital, AS akan mengancam dengan pajak anggur. Namun, pernyataan itu tampaknya melunak setelah pertemuan dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron.

"Kami telah menyelesaikannya... kami memiliki kesepakatan untuk mengatasi masalah di antara kami," kata Macron saat konferensi pers bersama Trump pada akhir pertemuan puncak G7. Macron mengatakan pajak itu tidak dimaksudkan untuk menargetkan perusahaan tertentu dan banyak bisnis Prancis juga akan terkena dampak.

Macron mengatakan, selama ini perusahaan internet multinasional besar tak membayar pajak sehingga mengarah pada, “Ketidakstabilan yang signifikan di bidang ekonomi yang tidak adil,” ujar Macron seperti dikutip dari CNN.

Macron mengatakan, sebetulnya dirinya ingin ada aturan pajak digital secara internasional. Jika itu terjadi, kata dia, Prancis akan menghapuskan pajak digital nasionalnya.

Sepanjang akhir pekan lalu, Sabtu-Minggu (24-25 Agustus) kedua negara telah berunding di rumah keluarga menteri keuangan Prancis di pedesaan Basque. Mereka bahkan melanjutkan pertemuan di acara makan malam pada hari Minggu di restoran Biarritz, kata sumber Reuters.

Prancis sejak tahun lalu mendorong pajak digital di Uni Eropa (UE) untuk melindungi negara-negara anggota UE, tetapi mendapat perlawanan dari beberapa negara. Akhirnya, Prancis memutuskan untuk melanjutkan dengan pajak nasional, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada Juli lalu dan berlaku surut sejak 1 Januari 2019.