Italia Larang Sementara ChatGPT. Dituding Kumpulkan Data Pengguna secara Ilegal
Cyberthreat.id – Badan Perlindungan Data Italia mengeluarkan kebijakan sementara yang melarang "ChatGPT", chatbot berbasis kecerdasan buatan yang populer belakangan ini sejak diluncukan oleh OpenAI, startup yang didanai Microsoft, Oktober tahun lalu.
Badan menuding bahwa ChatGPT mengumpulkan data pengguna secara ilegal dan gagal melindungi anak di bawah umur. Pada Kamis (30 Maret 2023), badan tersebut menyebut Open AI tak memberikan peirngatan apa pun bagi pengguna bahwa mereka sedang mengumpulkan data.
Aplikasi juga tidak memiliki verifikasi usia, sehingga "membuat anak-anak menerima respons yang sama sekali tidak sesuai dengan usia dan kesadarannya meski layanan tersebut diduga ditujukan kepada pengguna berusia di atas 13 tahun," demikian bunyi keluhan badan dikutip dari The Record Media.
Kegagalan untuk memberi tahu pengguna tentang pengumpulan data, serta untuk membenarkan penyedotan informasi, bertentangan dengan Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa.
OpenAI memiliki waktu 20 hari untuk menjawab tuduhan tersebut, dan memperbaiki atau membenarkannya. Jika tidak, mereka bisa menghadapi denda hingga 20 juta euro (US$ 21,7 juta).
Badan juga menyebutkan soal pelanggaran data pada 20 Maret di mana informasi pembayaran pelanggan ChatGPT bocor, serta beberapa catatan obrolan.
Pengumuman dari pemerintah Italia menyusul petisi terbuka yang dikeluarkan oleh lebih dari 1.000 pemimpin teknologi yang menyerukan moratorium pengembangan kecerdasan buatan di luar GPT-4, teknologi di balik chatbot OpenAI. Petisi itu diterbitkan oleh organisasi nirlaba Future of Life Institute.[] (Baca: ChatGPT Meresahkan. Elon Musk, Steve Wozniak dkk Teken Petisi Setop Pengembangan AI)