Tordillas Sarankan MA Bikin Bug Bounty e-Litigasi

Ilustrasi | Foto: freepik.com

Jakarta, Cyberthreat.id – Mahkamah Agung belum lama ini meluncurkan e-Litigasi, pelayanan elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer,dan tata usaha negara.

Dengan e-Litigasi artinya adanya migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik yang tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara, tapi dalam praktik persidangan. Selama ini migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik dalam administrasi perkara dilakukan dengan aplikasi e-Court.

Direktur The Institute For Digital Law and Society (Tordillas) Awaludin Marwan menyambut baik dengan hadirnya e-Litigasi dan sangat cocok diterapkan di Indonesia.

Namun, ada dua hal yang masih menjadi pertanyaan Awaludin terkait aplikasi tersebut. Pertama, bagaimana dengan pihak terkait yang ingin mengganti kuasa hukum.

Kedua, apakah aplikasi tersebut telah memenuhi standar ISO 27001 tentang keamanan sistem informasi. Ia mengusulkan perlu mengadakan program bug bounty untuk menguji keamanan sistem e-Litigasi.

“Perlu ada program bug bounty untuk melihat keamanannya,” ujar dia saat dihubungi Cyberthreat.id, Selasa (20 Agustus 2019).

Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali menyatakan ada beberapa manfaat dari penerapan e-Litigasi.

Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. “Para pihak berperkara juga tidak perlu berlama-lama antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat,” kata Hatta Ali.

Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau.

Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik, seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidan untuk jawab menjawab, pembuktian maupun mendengarkan pembacaan putusan.

Keempat, sistem elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Sistem e-litigasi, menurut Hatta, membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum.

"Kehadiran e-Litigasi meredesain praktik peradilan Indonesia setara dengan praktik peradilan di negara-negara maju," kata dia.