Kamu Warga 88 Kota Ini? Besok Tarif Ojek Online Naik Lho


Jakarta, Cyberthreat.Id - Pemerintah memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online mulai Jumat, 9 Agustus 2019. Setelah sebelumnya hanya diberlakukan di beberapa kota besar, tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 akan diterapkan di 88 kota/kabupaten lain.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Tujuannya,  memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.

"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Kamis, 8 Agustus 2019.

Seperti diketahui, tarif ojek online dibagi dalam tiga zonasi.

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Meski sudah diundangkan, namun aturan itu belum berlaku penuh di seluruh wilayah Indonesia. Kemenhub menerapkannya secara bertahap. Alasannya, terkait teknis algoritma di masing-masing aplikator.

Sebelumnya, aturan ini sudah diberlakukan di 35 kabupaten/kota. Jika ditambah 88 kabupaten/kota baru, maka ada 123 kabupaten/kota yang menerapkan tarif baru.

Berikut adalah 88 kabupaten/kota yang akan diberlakukan tarif baru ojek online.

Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Bali:
1. Kota Sabang
2. Kota Bukittinggi
3. Kabupaten Agam
4. Kabupaten Lima Puluh Kota
5. Kabupaten Tanah Datar
6. Kota Padang Panjang
7. Kota Payakumbuh
8. Kota Duri
9. Kabupaten Bengkalis
10. Kota Tanjung Pinang
11. Kota Jambi
12. Kabupaten Muaro Jambi
13. Kabupaten Kisaran
14. Kabupaten Asahan
15. Kabupaten Karo
16. Kabupaten Toba Samosir
17. Kota Tanjung Balai
18. Kota Padangsidempuan
19. Kota Padang Lawas Utara
20. Kabupaten Tapanuli Selatan
21. Kabupaten Serdang Bedagai
22. Kota Pematangsiantar
23. Kabupaten Simalungun
24. Kota Tebing Tinggi
25. Kota Rantau Prapat
26. Kabupaten Labuhan Batu
27. Kabupaten Batang
28. Kabupaten Cilacap
29. Kabupaten Kebumen
30. Kabupaten Banyumas
31. Kabupaten Brebes
32. Kabupaten Purworejo
33. Kota Pekalongan
34. Kabupaten Pekalongan
35. Kabupaten Pemalang
36. Kabupaten Banjarnegara
37. Kabupaten Purbalingga
38. Kota Salatiga
39. Kabupaten Banyuwangi
40. Kabupaten Bojonegoro
41. Kabupaten Jember
42. Kabupaten Bondowoso
43. Kabupaten Jombang
44. Kabupaten Kediri
45. Kota Kediri
46. Kabupaten Nganjuk
47. Kota Madiun
48. Kabupaten Magetan
49. Kabupaten Ngawi
50. Kabupaten Ponorogo
51. Kota Mojokerto
52. Kabupaten Mojokerto
53. Kota Serang
54. Kabupaten Lebak
55. Kota Cirebon
56. Kabupaten Cirebon
57. Kabupaten Garut
58. Kabupaten Indramayu
59. Kabupaten Kuningan
60. Kabupaten Majalengka
61. Kota Tasikmalaya
62. Kabupaten Tasikmalaya
63. Kabupaten Subang
64. Kota Sukabumi
65. Kabupaten Sukabumi
66. Kabupaten Cianjur
67. Kabupaten Purwakarta
68. Kabupaten Sumedang
69. Kabupaten Ciamis
70. Kabupaten Pangandaran
71. Kota Banjar
72. Kota Malang
73. Kabupaten Malang
74. Kota Batu
75. Kota Tegal
76. Kabupaten Tegal
77. Kabupaten Demak
78. Kabupaten Kendal
79. Kabupaten Pati
80. Kabupaten Jepara

Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku
1. Kota Bitung
2. Kota Tomohon
3. Kota Palopo
4. Kota Tarakan
5. Kota Ternate
6. Kota Sorong
7. Kabupaten Merauke
8. Kota Pare-Pare

Daerah lain yang belum diterapkan tarif baru, akan menyusul September mendatang.

Dua layanan ojek online yang bersaing memperebutkan penumpang adalah Grab dan Gojek. Go-Jek kini sudah beroperasi di 221 kota. Sedangkan Grab sudah melayani 224 kota.

Manajemen Grab dalam keterangan tertulisnya mengatakan siap ikut aturan perluasan tarif tersebut.

"Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami," kata Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, Kamis, 8 Agustus 2019.

Grab telah melakukan survei terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 dan menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi sebesar 20-30%, disertai jumlah orderan yang stabil.

Dia menambahkan, kehadiran Grab di Indonesia telah memberi kontribusi ekonomi sebesar Rp 48,9 triliun dari peningkatan pendapatan mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike, mitra GrabFood, dan agen Kudo individual.

"Lebih jauh, kehadiran Grab juga menyumbang kesejahteraan masyarakat Jabodetabek sebesar Rp 46,14 triliun melalui surplus konsumen," ujarnya.[]