Viral Info Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Ini Kata Kadishub

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). | Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Jakarta, Cyberthreat.id - Informasi tentang perluasan sistem aturan ganjil-genap di wilayah Jakarta sedang viral di jejaring sosial WhatsApp, Selasa (6 Agustus 2019). Pesan yang tersebar itu berformat file PDF dengan nama "Flyer-GaGe-Fix 3".

"GAGE 2019 Peta Kawasan Ganjil Genap DKI Jakarta," demikian judul informasi tersebut dengan logo Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di sudut kiri atas.

Disebutkan pula bahwa pelaksanaan sosialisasi ganjil genap akan diberlakukan mulai 5 Agustus hingga 30 Agustus 2019 dan pemberlakuan aturannya per 2 September 2019.

File itu berisi dua halaman. Halaman pertama terpampang peta lokasi perluasan ganjil genap, sedangkan halaman kedua berisi informasi terkait dengan kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil-genap.

Di halaman dua, pada bagian bawah juga tertulis alamat Jalan Taman Jatibaru Nomor 1 RT 13/RW 1, Cideng, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10150. Sementara di sampingnya terdapat alamat akun Instagram Dishub DKI (@dishubdkijakarta).

Alamat yang tertulis dan akun Instagram tersebut memang benar alamat kantor dan akun dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.



Menanggapi pesan viral itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, konsep perluasan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang beredar saat ini belum berlaku.

"Informasi resmi akan disampaikan melalui media kedinasan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya ketika kebijakan telah ditetapkan dengan aturan hukum pelaksanaan," demikian pesan yang diunggah di akun Instagram Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta), Selasa.

"Mohon tidak menyebarkan informasi tersebut kecuali ketika sudah resmi diumumkan oleh pemerintah."

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) pada 5 Agu 2019 jam 8:29 PDT

 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengklarifikasi atas beredarnya pesan itu. Sampai saat ini, institusinya belum mengumumkan perluasan ganjil genap di Jakarta.

"Kami masih dalam tahap analisis berbagai alternatif untuk diimplementasikan," ujar dia dalam video rekaman yang diunggah di akun Instagram.

Ia menargetkan pada Jumat (9 Agustus) seluruh analisis tersebut selesai dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk ditetapkan.

 

 

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) pada 5 Agu 2019 jam 10:44 PDT

 

Setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur, barulah Dishub mengumumkan ke publik, wilayah-wilayah yang terkena aturan perluasan sistem ganjil genap.

Langkah berikutnya, kata dia, Dishub akan melakukan sosialisasi, uji coba, dan evaluasi uji coba, termasuk penyiapan legal aspek dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

"Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Jakarta agar menunggu pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta tentang perluasan ganjil genap Jakarta," ujar Syafrin.

Dalam video klarifikasi itu, Syafrin tidak membantah pesan yang beredar tersebut. Dia juga tidak menyebut bahwa pesan itu hoaks atau berita palsu.

Ketika Cyberthreat.id mengonfirmasi ulang kepada Syafrin melalui nomor selulernya, dirinya tak menjawab. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya hingga berita ini ditulis belum juga dibalas.