Bos Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo jadi DPO Polisi


Cyberthreat.id - Setelah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo, akhirnya resmi ditetapkan sebagai buronan polisi dengan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Putra terakhir tercatat tinggal di Jalan Jalan Alun-alun Timur, Kecamatan Jogo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Ini tidak saya singkat inisial karena sudah jadi DPO, namanya Putra Wibowo," Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 April 2022, seperti dilansir Tempo.co.

Kasus ini, tambah Ahmad, terkait dengan perkara TPPU dengan tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh PT Trust Global Karya dan PT Asia Smart Digital Dkk selaku pengelola platform Viral Blast.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Rizky Puguh, Ricky Meidya, Putra Wibowo dan Zainal Hudha.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan Bareskrim juga telah melakukan pemblokiran rekening dalam kasus robot trading Viral Blast. Langkah ini berdasarkan koordinasi dan kerja sama antara PPATK dan penyidik Bareskrim.

Rekening tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka robot trading Viral Blast.

"Dengan rincian, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan jumlah uang Rp 14.643.029.000. Kemudian yang kedua sebanyak 5 akun aset Indodax yang tersebar di 5 bank dengan jumlah aset Indodax bila dikonfersi ke dalam rupiah ini sekitar Rp 1,5 miliar," ujar dia, Jumat, 1 April 2022.

Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa pada Senin, 28 Maret 2022, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai dana yang terblokir sebanyak Rp 74.115.902.198. Hal itu berdasarkan informasi tambahan dan koordinasi dengan PPATK.

Rencananya penyidik akan melakukan penyitaan terhadap uang yang ada di dalam rekening yang terindikasi hasil dari tindak pidana tersebut.

“Total sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000,” katanya.

Jumlah tersebut masih sangat jauh dari nilai kerugian korban. Kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak sempat menyatakan total kerugian korban bisa mencapai Rp 1,2 triliun. Firman mengaku menangani lebih dari 20 ribu korban Viral Blast.

Menurut Firman, Viral Blast merupakan robot trading abal-abal karena dijalankan secara multi level marketing dan skema ponzi.


Modus Penipuan Viral Blast

Sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan modus yang dilakukan Viral Blast untuk menipu anggotanya adalah dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading. Dalam pelaksanaannya, uang para para anggota tersebut disetorkan ke exchanger untuk diditribusikan kepada para pengurus.

Seperti praktik robot trading ilegal lainnya, para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya. Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri.

Kepolisian pun menemukan, dalam praktik tersebut tidak terdapat trading. "Cuma tipu-tipu saja, bohong semua," kata Whisnu seperti dilansir  Kompas.com.

Untuk menarik minat masyarakat, dalam praktiknya Viral Blast juga memanfaatkan jasa promosi influencer. Para influencer terlibat kerap menunjukan hartanya, dan mengaku berasal dari keuntungan praktik investasi bodong itu.

"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100.000 naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," tutur Whisnu.

Bukan hanya mengiming-imingi keuntungan besar, para influencer juga mengklaim Viral Blast sebagai suatu investasi legal. Padahal, aplikasi itu tidak memiliki izin operasi regulator.[]