Hubungan Trump-Macron Semakin Panas, Kenapa?

Donald Trump, Presiden AS | Foto : Politico.com

Washington DC,Cyberthreat.id - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengancam akan melakukan pembalasan terhadap Prancis, karena negara yang dipimpin oleh Emmanuel Macron tersebut, menetapkan Undang-Undang  yang memberlakukan pajak sebesar 3% untuk transaksi digital.

Menurut Trump, tindakan Prancis tersebut, bertujuan untuk mengincar perusahaan-perusahaan teknologi AS, yang beroperasi di Prancis.

"Perancis baru saja mengenakan pajak digital pada perusahaan teknologi Amerika.  Jika ada yang memungut pajak dari mereka, itu pasti Negara asalnya adalah AS,” tulis Trump, seperti dikutip dari Arstechnica, Minggu, (28 Juli 2019).

Bahkan, dalam sebuah pernyataan awal bulan ini, kantor Perwakilan Dagang AS berpendapat bahwa penerapan pajak itu akan menjadi diskriminasi de facto terhadap perusahaan-perusahaan AS.

Karena, AS menilai ambang batas pendapatan yang dirancang Prancis untuk mengenakan pajak perusahaan-perusahaan besar secara global, secara eksplist, mengincar perusahaan-perusahaan AS.

Sementara itu, Prancis,  membebaskan perusahaan-perusahaan kecil , khususnya yang hanya beroperasi di Perancis.

"Kami akan mengumumkan tindakan timbal balik yang substansial pada kebodohan Macron segera," tulis Trump dalam tweet-nya.

"Aku selalu mengatakan anggur Amerika lebih baik daripada anggur Prancis!" cuit Trump.

Di sisi lain, pernyataan resmi Gedung Putih menyatakan hal yang sama, tetapi dalam bahasa yang lebih diplomatis.

"AS sangat kecewa dengan keputusan Prancis untuk mengadopsi pajak layanan digital dengan mengorbankan perusahaan dan pekerja AS," demikian pernyataan Gedung Putih.

"Langkah sepihak Perancis tampaknya menargetkan perusahaan teknologi AS yang inovatif yang menyediakan layanan di sektor ekonomi yang berbeda,” tambah pihak Gedung Putih.

Gedung Putih manambahkan,Trump telah berbagi keprihatinannya langsung dengan Presiden Macron selama percakapan pekan lalu. Tapi Prancis tetap mengesahkan undang-undang baru itu.

Namun,tidak jelas tindakan pembalasan seperti apa. Tetapi, jika ada, Trump akan mengambil keputusan dalam beberapa hari atau minggu mendatang.

Sebagai informasi, Pemerintahan Prancis telah menetapkan UU pajak digital yang baru. UU tersebut tidak hanya menyasar perusahaan AS, tetapi dirancang untuk menargetkan perusahaan besar secara umum, dan perusahaan teknologi besar dunia.

Prancis telah merancang UU, yang mewajibkan perusahaan harus membayar pajak jika mereka menghasilkan lebih dari € 25 juta ( US$ 28 juta) ketika memperoleh pendapatan Prancis, dan sebesar € 750 juta (US$ 840 juta) pendapatan di seluruh dunia.