Influencer Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Binomo

Instagram Indra Kenz

Cyberthreat.id – Terdakwa kasus Binomo, influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Hakim Ketua Rahman Rajagukguk menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuh Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara.

Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana penjara selama 10 bulan.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Indra Kenz. 

Selain dituntut hukuman penjara, Indra Kenz dituntut membayar denda Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan, atau perbuatan curang, dan TPPU. Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.