Keamanan Data Kesehatan Wajib Jadi Prioritas Penyelenggara Layanan Kesehatan
Cyberthreat.id – Anggota Dewan Pengawas Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) Hari S. Nugroho, mengungkapkah bahwa keamanan data kesehatan harus menjadi prioritas penyelenggara layanan kesehatan.
Menurutnya, ada beragam risiko keamanan digital di sektor kesehatan yang kurang disadari oleh pasien maupun pengelola sistem.
“Keamanan data kesehatan menjadi prioritas tertinggi dalam ketentuan PBB, maka wajib bagi kita untuk mencermati hal tersebut demi tercapainya ekosistem digital yang sehat,” ujar Hari dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (14 Oktober 2022).
Hari menjelaskan, risiko keamanan digital terbagi menjadi dua, yaitu risiko publik dan risiko lembaga. Risiko publik misalnya ketidaktepatan informasi berita yang bisa menimbulkan hoaks. Sedangkan risiko lembaga seperti input data pasien oleh pihak rumah sakit menggunakan aplikasi yang belum sempurna, sehingga berpotensi bocor.
Ia menyebutkan, salah satu masalah yang sering terjadi adalah tumpang tindih data yang sama dan pengisian data oleh pasien tidak sesuai kebutuhan. Hal tersebut juga menambah lama proses administratif pasien maupun rumah sakit.
“Saya berpesan pada seluruh pengampu sistem di rumah sakit, termasuk para dokter, agar melakukan entry data sekali saja, dan meminta pasien hanya mengisi data sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan,” kata Hari.
Sedangkan Direktur Pemberdayaan Informatika Kemkominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto menyampaikan perlunya Aparatur Sipil Negara (ASN) menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi. Sebab, terpaan pandemi Covid-19 pada 2020 – 2021 telah memaksa manusia beradaptasi cepat di era digital.
Menurutnya, tantangan di era digital saat ini yaitu bagaimana membangun pola kerja dan pola pikir ASN yang komprehensif, integral, holistik dan bahkan sistemik melalui peningkatan kemampuan penguasaan teknologi. Namun tetap mengedepankan integritas yang tinggi, professional, melayani dan keterkaitannya dengan pengembangan kompetensi dan kinerja.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan bahwa Kemenkes memiliki strategi transformasi digital kesehatan tahun 2021 – 2024 untuk mewujudkan layanan kesehatan yang optimal berbasiskan teknologi.
“Setiap ASN di Kemenkes diharapkan mampu menggunakan teknologi digital sesuai dengan aturan serta memahami kapan dan bagaimana teknologi harus digunakan, agar kita bekerja lebih efektif untuk mencapai tujuan organisasi Kementerian Kesehatan,” kata Kunta.