Pendaftaran PSE Bisa Jaga Keamanan Siber Nasional

illustrasi

Cyberthreat.id – Ketua PANDI Yudho Giri Sucahyo mengungkapkan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa menjaga keamanan siber nasional.

"Tinggal kami menghubungi PSE-PSE ber-domain 'id' yang beroperasi di Indonesia untuk mereka bisa mengikuti Peraturan Menteri dari 2020 itu meminta mereka untuk perlu mendaftarkan sistem elektroniknya,” kata Yudho sesuai yang dikutip dari Antara, Kamis (4/8).

Menurut Yudho adanya mekanisme pendaftaran PSE yang telah disiapkan Kementerian Kominfo sebenarnya dapat membantu proses penanganan jika terjadi masalah pelanggaran di ruang digital Indonesia. Dengan terdaftar di PSE lingkup privat, Kementerian Kominfo dapat mudah berkoordinasi dengan pihak terkait jika sewaktu-waktu ada PSE lingkup privat yang bermasalah.

"Misalnya ada tindakan negatif yang dialami masyarakat kita oleh situs web itu ya seperti mau menipu atau phising, pemerintah jadi jelas koordinasinya sama siapa, menghubungi siapa, nah itu visinya memang kesana,” kata dia.

Yudho menyebutkan pihaknya bersiap untuk memberikan edukasi kepada para pemilik domain “id” yang merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat agar bagi yang belum mendaftar segera mengikuti regulasi sesuai Permenkominfo 5/2020.

Pendaftaran PSE lingkup privat menjadi salah satu perbincangan yang hangat dalam dua bulan terakhir sebagai langkah Pemerintah menjaga kedaulatan negara di ruang digital. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat menjadi salah satu dasar untuk melegalkan aturan tersebut yang disahkan pada November 2020.

Sebelumnya, pada Sabtu (30 Agustus 2022), sejumlah aplikasi telah diblokir oleh Kementerian Kominfo dikarenakan belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat. Namun, pada Selasa (2 Agustus 2022) sejumlah layanan yang diblokir kembali di normalisasi karena telah melakukan pendaftaran dan berkoordinasi oleh Kementerian Kominfo.

Hingga Rabu (3 Agustus 2022) pukul 14.45 WIB tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sudah ada sebanyak 289 PSE asing yang mendaftar dan 9025 PSE domestik yang mendaftar. Untuk PSE Domestik ada 50 PSE yang SE-nya dicabut sementara karena belum memenuhi aturan atau ketentuan yang berlaku, sementara untuk PSE Asing ada 16 PSE yang juga mengalami kasus serupa.