Dirjen Pajak Sebut Ada Potensi Keterhambatan Pemungutan PPN Digital Akibat Pemblokiran PSE
Cyberthreat.id – Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan terdapat potensi keterhambatan pemerintah dalam pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Hal tersebut dapat terjadi akibat dari diblokirnya sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Belum lama ini, Kementerian Kominfo telah memblokir beberapa PSE akibat belum mendaftarkan secara resmi ke PSE Kementerian Kominfo. Salah satu PSE yang diblokir adalah Steam yang juga merupakan bagian dari Valve Corporation. Valve sendiri ditunjuk untuk memungut PPN pada November 2020 dan sudah memungut PPN Digital sejak Desember 2020 lalu.
"Kalau memang dia (PSE yang diblokir .red) ada sama seperti pihak-pihak tadi (PMSE .red) berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Tapi kalau pihak tadi dia bisa transaksi sendiri dengan menggunakan infrastruktur yang ada, ya dia tetap melakukan pemungutan PPN,” kata kata Suryo dalam Media Briefing DJP, Jakarta, Selasa (2/8).
Ia menambahkan, DJP akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Kominfo untuk mengetahui duduk permasalahan yang ada.
“Kami akan terus komunikasi dengan Kominfo, tapi yang saya dengar akan diberikan kesempatan sampai 5 Agustus, nanti kita lihat seperti apa progresnya tapi kami akan berkomunikasi dengan kementerian kominfo terkait hal ini,” ujarnya.
Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan PPN Digital. Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara. Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun.
Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
Pada hari yang sama, Kementerian Kominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan membuka blokir beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Ada 3 PSE yang telah dibuka blokirnya. Pertama, Paypal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.
Kedua, Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA) telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.
Ketiga, Yahoo telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022.
"Dengan demikian masyarakat sudah dapat mengakses ketiga grup PSE tersebut di atas," kata Semuel dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (2/8).
Sebelumnya, terdapat 10 dari 100 SE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran. Sepuluh SE tersebut, antara lain Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, dan Origin.