Dugaan Penipuan Binomo, Berkas Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Ilustrasi | Foto: binaryoptionrating.com

Cyberthreat.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan pihaknya sudah menerima berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Berkas perkara tersebut, saat ini sudah masuk dalam tahap satu yang diserahkan ke Kejagung pada Selasa (5 April 2022) dan telah diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Rabu (6 April 2022).

“Kami telah menerima berkas pelimpahan terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) binary option atau opsi biner aplikasi Binomo dari penyidik Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri,” ungkap Ketut dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (9 April 2022).

Ketut menyebutkan, jaksa peneliti yang menjadi penuntut umum dalam perkara ini akan terlebih dahulu meneliti berkas berkas perkara kasus penipuan opsi biner aplikasi Binomo ini. Jika berkas perkara dirasa kurang lengkap maka penuntut umum akan mengembalikan ke Polri dengan petunjuk untuk dilengkapi.

“Berkas perkara ini akan ditindaklanjuti, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materil,” kata Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Seperti diketahui, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 junto Pasal 55 KUHP.

Tim penyidik telah menyita aset milik Indra Kenz yang diduga berasal dari aliran dana Binomo, berupa tanah dan bangunan, mobil, barang mewah dan lainnya. Penyidik juga telah menyita aset kripto milik Indra Kenz.

Hingga kini, total empat tersangka yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Selain Indra Kenz, tersangka lainnya adalah Wiky Mandara Nurhalim (WMN), Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan Brian Edgar Nababan.[]