Terima Hampir Rp2 Miliar dari Indra Kenz, Fakarich Sang Mentor Jadi Tersangka Kasus Binomo
Cyberthreat.id – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi Binomo.
“Iya benar sudah kami tetapkan Fakar Suhartami alias Fakarich sebagai tersangka pada Senin (4 April 2022) malam. Kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Whisnu kepada Cyberthreat.id, Selasa (5 April 2022).
Whisnu menjelaskan, Fakarich merupakan mentor atau pihak yang mendidik para afilitor aplikasi Binomo. Ia merupakan pihak yang pertama kali mengajarkan Indra Kenz untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Fakarich juga diketahui telah membuka kursus berbayar untuk pelatihan "trading" di aplikasi Binomo dengan menggunakan website fakartrading.com yang berada di bawah naungan PT Fakar Edukasi Pratama.
“Dia juga menerima aliran dana dari rekening rekening Indra Kenz sebanyak Rp 1,9 miliar dan ini sedang kita dalami,” kata Whisnu.
Sebelumnya, pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Fatarich sebanyak dua kali namun ia mangkir. Hingga, pada Jumat (1 April 2022), Whisnu mengungkapkan pihaknya mengultimatum Fatarich untuk datang ke pemeriksaan atau akan dijemput paksa, dan Fakarich berjanji memenuhi pemeriksaan pada Senin (4 April 2022).
Benar saja, Senin kemarin ia datang ke Bareskrim Polri. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka ketiga, dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU melalui aplikasi Binomo. Fakarich juga telah resmi ditahan mulai Selasa.
Sebelum Fakarich, tim penyidik lebih dulu menetapkan Indra Kesuma alisa Indra Kenz sebagai tersangka. Tak lama kemudian, tim penyidik juga menetapkan Brian Edgar Nababan selaku manajer development Binomo sebagai tersangka. Ketiganya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Penyidik menyangka ketiga pelaku dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Serta, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.[]
Editor: Yuswardi A. Suud