KSP Dorong Kemenkes Tutupi Celah Regulasi Telemedisin

Ilustrasi via Pixabay.com

Cyberthreat.id – Deputi II Kantor Staf Presiden, Abetnego Tarigan, mendorong agar Kementerian Kesehatan segera menyiapkan regulasi yang adaptif terkait penggunaan platform telemedisin di Indonesia.

“Kebutuhan perlindungan hukum akan semakin tinggi seiring dengan penggunaan telemedisin itu sendiri, kami akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk segera menyiapkan regulasi telemedisin ini,” kata Abetnego dalam keterangan pers yang diterima Senin (14 Februari 2022).

Menurutnya, regulasi ini harus segera dimiliki oleh Indonesia, guna melindungi masyarakat dari kasus etik, malpraktek, fraud, moral hazard dan semacamnya baik dari sisi pasien maupun dokter. Terlebih, layanan telemedisin semakin berkembang dan memiliki banyak pengguna di Indonesia.

Abetnego menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan perhatian besar terhadap perkembangan telemedisin yang menjadi pivot penting dalam pelayanan kesehatan, khususnya terkait Covid-19. Sehingga, kata dia, sangat penting membuat regulasi untuk mengimbangi perkembangan teknologi dan inovasi yang begitu cepat.

“Pelayanan kesehatan melalui telemedisin pada dasarnya berbasis internet dan harus memiliki regulasi yang baik, dan harus didukung dengan ketersediaan infrastruktur dasar yang memadai,” ujarnya.

Abetnego menyebutkan, penyelenggaraan telemedisin tertuang dalam Permenkes 20 Tahun 2019 dan Kepmenkes 01.07 tahun 2021. Namun ia menilai, masih terdapat celah regulasi yang seharusnya bisa direspon untuk memastikan agar pelayanan telemedicine dapat berjalan lebih optimal.

Beberapa celah regulasi tersebut mencakup jaminan perlindungan data pribadi, kerahasiaan rekam medis yang terintegrasi antar fasilitas kesehatan (faskes), dan perlindungan hukum, khususnya bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan. Hal-hal terkait perlindungan data dan kerahasiaan data rekam medis ini harus menjadi perhatian karena data-data tersebut merupakan aset yang sangat berharga dan menjadi salah satu incaran penjahat siber.

“Data pribadi dan data kesehatan merupakan salah satu data kritikal yang harus bisa dilindungi oleh pemerintah karena memiliki dampak yang sangat besar jika sampai dimiliki oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Abetnego. []