Seperti Twitter, Facebook dan Instagram Dilarang Tampilkan Informasi Alamat Pengguna

Facebook | Foto: Ars Technica

Cyberthreat.id – Penghapusan informasi alamat rumah pengguna di platform menjadi salah satu poin yang direkomendasikan dewan pengawas independen Meta Platform Inc, induk perusahaan Facebook, WhasApp, dan Instagram.

Dewan Pengawas tak ingin informasi tersebut tersedia untuk umum karena bisa membuat seseorang menjadi korban doxing, demikian dikutip dari Reuters, diakses Kamis (10 Februari 2022).

Di sisi lain, mereka malah merekomendasikan Meta untuk menyediakan saluran komunikasi sehingga korban doxing dapat melaporkan ke perusahaan.

Doxing atau Doxxing berasal dari kata "dox" yang mengacu pratik pengumpulan dokumen atau data pribadi seseorang, lalu menyebarkannya melalui internet tanpa persetujuan pemiliknya.

Kasus doxing sudah banyak menimpa artis, aktivis, dan jurnalis. Motifnya secara umum lebih kepada balas dendam atau mempermalukan korban.

Dewan pengawas independen tersebut mencakup akademisi, pakar hak-hak sipil, dan pengacara. Dewan ini dibenutk Meta untuk memutuskan sebagian kecil dari banding moderasi konten yang sulit diputushkan, tapi mereka juga memberikan rekomendasi tentang kebijakan platform.

Tahun lalu, Meta meminta pendapat penasihat kebijakan dari dewan tentang kapan alamat dan gambar tempat tinggal pribadi dapat dipublikasikan di Facebook dan Instagram.

Sementara, aturan perusahaan saat ini mengatakan pengguna tidak boleh membagikan "informasi pengenal pribadi tentang diri Anda atau orang lain", tetapi Meta dapat mengizinkan konten seperti alamat seseorang untuk diposting jika dianggap "tersedia untuk umum."

Namun, kata dewan, jika informasi tersebut diterbitkan oleh setidaknya lima outlet berita atau tersedia melalui berbagai catatan publik, tidak dihitung sebagai pribadi.

Dewan juga mengatakan Meta harus mengizinkan gambar eksternal tempat tinggal pribadi ketika properti menjadi fokus berita.

Ini pertama kalinya dewan pengawas Meta menanggapi permintaan opini penasihat kebijakan yang tidak terkait dengan kasus tertentu. Perusahaan memiliki waktu 60 hari untuk menanggapi secara terbuka.

Dewan pengawas, yang telah memutuskan kasus-kasus seperti penangguhan mantan Presiden AS Donald Trump, sejauh ini telah membatalkan keputusan konten Meta sebanyak 17 dari 22 kasus.

Awal Desember 2021, Twitter juga mengumumkan pelarangan berbagi gambar dan video individu pribadi tanpa persetujuan orang.

“Ada kekhawatiran penyalahgunaan media dan informasi…sebagai alat untuk mengganggu, mengintimidasi, dan membongkar identitas seseorang. Membagikan media pribadi, seperti foto atau video dapat berpotensi melanggar privasi seseorang dan menyebabkan luka fisik dan psikis,” tulis Twitter.[] (Baca: Twitter Akan Hapus Segala Konten Berkaitan Informasi Pribadi Pengguna)