OJK Sebut Pinjol DOMPETMU Penipuan

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. | Foto: Harian Nasional/Aulia Rachman

Cyberthreat.id – Otoritas Jasa Keuangan mengonfirmasi bahwa layanan pinjaman online bernama DOMPETMU tidak terdaftar di lembaganya.

Konfirmasi tersebut disampaikan oleh petugas OJK melalui WhatsApp milik OJK di nomor 081157157157.

“Kegiatan usaha/bisnis PT. Dompetmu Digital Indonesia (DOMPETMU) BUKAN merupakan fintech peer to peer lending (P2PL) yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya,” tulis petugas OJK.

Cyberthreat.id juga meminta tanggapan kepada Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing. Ia mengatakan, aplikasi fintech legal tersedia dan bisa diunduh melalui Google Play Store dan App Store.

“Kalau tidak ada aplikasinya di Play Store dan App Store harus diwaspadai, bisa jadi itu penipuan ataupun aplikasi fintech ilegal,” ujar Tongam, Senin (24 Januari 2022).

Sekadar diketahui, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) ini merupakan hasil kerja sama beberapa instansi terkait, seperti OJK, Kemendag, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, Kejagung, dan Polri.

Untuk itu ia menghimbau agar masyarakat hanya melakukan peminjaman di fintech P2P yang terdaftar dan berizin OJK.

“Pokoknya kalau namanya tidak ada di daftar aplikasi fintech legal OJK, jangan pinjam di aplikasi itu,” Tongam menambahkan.

Dalam beberapa temuan SWI, fintech P2PL ilegal biasanya menggunakan tawaran yang menggiurkan kepada calon korban, seperti kemudahan dalam peminjaman dengan jumlah besar, pinjaman yang hanya memerlukan foto KTP, aplikasi yang tidak tersedia di toko aplikasi (iOS dan Google), serta nama aplikasinya tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

“Namun kadang-kadang mereka juga menunjukan surat legalitas yang katanya dari OJK, padahal itu adalah surat palsu yang buat sendiri,” kata Tongam.

Cyberthreat.id menemukan penyebaran tawaran pinjol DOMPETMU yang mencurigakan melalui pesan di jejaring sosial WhatsApp. Layanan ini mengaku sebagai pinjol syariah dan berlisensi OJK. Mereka juga mengaku bagian dari AFPI.

Namun, aplikasinya tidak tersedia di toko aplikasi dan di-hosting di sebuah situsweb yang aneh: www.vip857.cc; nama domainnya sama sekali tidak merujuk nama DOMPETMU. Pinjol ini juga meminta calon peminjam untuk mengirimkan uang terlebih dulu sebagai deposito. (Baca: Waspada dengan Layanan DOMPETMU, Mengaku Pinjol Syariah)

Tidak ada pembayaran untuk deposito

Tongam menegaskan bahwa dalam proses penyaluran pinjaman, penyedia fintech legal tidak pernah meminta pengguna layanan, “untuk membayar uang muka atau uang jaminan,” ujarnya.

Semua beban dan biaya layanan hanya dibayarkan oleh pengguna saat pengembalian pinjaman sesuai dengan isi perjanjian antara penyedia layanan  dan pengguna layanan (peminjam), Tongam menuturkan.

“Bisa disimpulkan bahwa model bisnis yang dilakukan oleh aplikasi DOMPETMU adalah penipuan, dan kami tidak pernah memberikan izin kepada mereka. Jadi, jangan pinjam ke aplikasi itu,” tegas Tongam.

OJK belakangan memang menerima laporan terkait dengan beberapa aplikasi pinjol yang mempunyai modus serupa DOMPETMU yang ditawarkan via WhatsApp karena aplikasinya tidak tersedia di toko aplikasi resmi.

Pinjaman yang ditawarkan pun memiliki limit hingga Rp 30 juta, hanya dengan syarat KTP . Selanjutnya, pengguna harus mengirimkan uang jaminan sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman ke nomor rekening pelaku. Jika ada pengguna yang telah mengirimkan uang, penyedia pinjol itu langsung memblokir peminjam, dan uang yang diharapkan tidak akan pernah di dapat.

“Memang ada beberapa aplikasi ilegal yang menggunakan modus seperti ini, dan selalu saja ada masyarakat yang tergiur dengan modus ini,” ujar Tongam.[]

Redaktur: Andi Nugroho