Ramai Salah Paham Soal OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance, Ini Penjelasannya
Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 D, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tertanggal 19 Oktober 2021.
"Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan usaha di bidang perusahaan pembuayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata OJK di situs webnya.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Pencabutan izin usaha perusahaan yang menggunakan nama OVO itu membuat banyak pihak yang berpikir itu terkait dengan dompet digital OVO. Padahal, sama-sama menyandang merek OVO, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Sementara OVO yang dompet digital, dijalankan oleh PT Visionet Internasional.
Kedua perusahaan ini memang terkait PT Lippo Group. Seperti diketahui, dompet digital OVO tadinya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Lippo Group sebelum dijual ke perusahaan lain termasuk Grab Indonesia.
Head of Public Relations OVO (dompet digital), Harumi Supit angkat bicara soal ini. Dia bilang, OVO Finance Indonesia tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OVO Finance Indonesia juga menggunakan nama "OVO"," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (10 November 2021).
Karena itu, kata dia, pencabutan izin OVO Finance Indonesia oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
PT OVO Finance Indonesia sendiri mendapat izin usaha dari OJK pada 16 Oktober 2019.[]