Pemerintah Stop Sementara Izin Pinjol Baru
Cyberthreat.id - Pemerintah akan menghentikan sementara penerbitan izin baru bagi perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate usai rapat Pemberantasan Pinjol Ilegal di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15 Oktober 2021).
"Pertama, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin fintech atas pinjaman online ilegal yang baru dan karenanya Kominfo juga aka melakukan moratorium penerbitan online legal yang baru, mengingat 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan berperasi di bawah tata kelola OJK," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, seperti dilaporkan Antara, Sabtu (16 Oktober 2021).
Menurut Johnny, Pemerintah melihat banyak penyalahgunaan hingga tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku pinjaman online.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik karena ada lebih dari 68 juta rakyat ambil bagian dalam kegiatan teknologi finansial tersebut.
"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan dgital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinnjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius," kata Johnny. (Baca juga: 36 Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Bertengger di Google Play Store)
Pinjol ilegal, menurut Johnny, berdampak pada masyarakat kecil, khususnya sektor ultra mikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang kompromi untuk itu," kata Johnny.
Johnny menyatakan akan membahas solusi untuk pinjaman online dan menangkal pinjaman online ilegal pada Forum Ekonomi Digital Kominfo, forum diskusi pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang digital dan traksaksi ekonomi digital.
"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digital, melakukan proses take down secara tegas dan tepat, di saat bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tidak pidana pinjaman online tidak terdaftar," kata Johnny. (Baca juga: Usai Blokir Fintech Ilegal, Kominfo Akui Tak Pernah Cek Kembali di Toko Aplikasi dan Disebut OJK sebagai Fintech Ilegal, 'Modal Duit' Masih Bisa Diunduh di Google Play Store).
Dalam keterangan yang sama, ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso meminta masyarakat memilih penyedia pinjaman yang terdaftar di OJK. (Baca juga: Wawancara Ketua SWI: Kenapa Fintech Ilegal Sulit Diblokir? Saya Tidak Tahu Teknisnya).
Sebelumnya, sejak 12 Oktober lalu, polisi menggeberek sejumlah lokasi yang merupakan markas perusahaan penagih utang pinjaman online yang kerap meneror peminjam saat telat membayar.
Di Tangerang, tepatnya di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, polisi menggerebek sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan 13 aplikasi pinjol, 10 di antaranya ilegal. Perusahaan itu bernama PT Indo Tekno Nusantara.
Itu artinya, penagih hutang pinjaman online, berasal dari perusahaan yang sama, tak peduli itu legal atau ilegal. Orang-orangnya, ya, mereka-mereka juga.[]