36 Aplikasi Pinjol Ilegal Masih Bertengger di Google Play Store
Cyberthreat.id - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menemukan 51 aplikasi pinjaman online (fintech peer to peer lending/P2P) ilegal baru.
Dari jumlah pinjol ilegal yang diumumkan pada 1 Maret 2021, enam di antaranya masih tersedia di Google Play Store dan belum terblokir, antara lain:
- CashGo - Pinjaman Online Cepat Cair
- PinjamSaja - KSP Pinjaman Dana Online (KSP Garuda Persada Digital)
- Rafra Apps Store (RAFRA APPS STORE/Muhammad Soror Rahman)
- KSP Dompet Pisang (Dompet Pisang/Koperasi Simpan Pinjam Trimitra Dana Sejahtera)
- Kredit Rupiah - Pinjaman Uang Online Dana Tunai (Newark Lechleiter/Koperasi Simpan Pinjam Geraha Baru), dan
- KSP Dompet Mangga - Alat pinjaman cepat (KSP Mangga/Koperasi Simpan Pinjam Mega Semesta Abadi Unggul).
Penemuan terbaru tersebut menambah deretan aplikasi pinjol ilegal sejak 2018 hingga akhir Februari 2021 yakni sebanyak 3.107 aplikasi.
Berita Terkait:
- Usai Blokir Fintech Ilegal, Kominfo Akui Tak Pernah Cek Kembali di Toko Aplikasi
- SWI Ajukan Blokir 133 Fintech Ilegal, 32 Aplikasi Masih Beredar di Google Play Store
Saat dikonfirmasi terkait masih beredarnya sebagian pinjol ilegal di toko aplikasi, SWI mengatakan telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memblokir fintech ilegal itu.
"Kami sudah menyampaikan surat pemblokiran dan mudah-mudahan segera diblokir semua," kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing kepada Cyberthreat.id, Selasa (2 Maret 2021).
Belum terblokirnya aplikasi pinjol ilegal tersebut sudah berkali-kali terjadi, padahal SWI telah meminta kepada Kementerian Kominfo untuk memblokirnya.
Pada 29 Januari, misalnya, SWI mengumumkan ada 133 pinjol ilegal, di antaranya 60 aplikasi dipasarkan di Google Play Store, sedangkan 73 di luar toko aplikasi.
Baca:
- Polri Akui Alami Kesulitan Menindak Penyelenggara Fintech Ilegal, Mengapa?
- SWI Akui Kesulitan Tangani Fintech Ilegal Apalagi yang Berasal dari Luar Negeri
- Sulitnya Bokir Aplikasi Fintech Ilegal, Kominfo Sebut Google Harus Kaji Bukti yang Diajukan
Dari 60 aplikasi itu, hanya 28 aplikasi yang berhasil diblokir oleh Kominfo di Google Play Store, di antaranya Solusi Tunai, Kredit All Pro—Pinjaman Uang Tunai Rupiah Online, Duit Petir-Pinjaman Online Cepat Cair, dan KSP TBN BUNGA KILAT.
Sementara masih terdapat 32 aplikasi yang beredar di toko aplikasi, di antaranya: Kreditku — Dana Tunai Pinjaman Uang, Dana Pro Pinjaman Uang Tunai Dana Cash (KSP Open), Selamat Pinjam — Pinjaman Dana Aman Terpercaya, Dompet Verus, Pohon Kredit, dan PinjamQ.
Ketika Cyberthreat.id memeriksa lagi pinjol-pinjol ilegal itu pada 2 Maret, dari 32 aplikasi, baru tiga layanan yang terblokir: Pohon Kredit, Dompet Kredit Pinjaman Online, dan Dompet Cahaya.
Akhir November 2020 juga terdapat empat aplikasi yang dinyatakan ilegal per Maret 2020 belum terblokir dari Google Play Store.
Aplikasi itu, antara lain KSP DanaCepat Pinjam Uang Tunai Kredit Dana; KSP Dompet Gajah–pinjam uang cepat online; Pinjam Lite; dan Pinjaman Terpercaya–Pinjaman Terbaik Masa Kini yang masih berkeliaran di Google Play Store. Saat ini, dari empat aplikasi ini, hanya KSP DanaCepat Pinjam Uang Tunai Kredit Dana yang masih tersedia di Google Play Store hingga kini.
Total aplikasi pinjol ilegal yang masih berada di Google Play Store (November 2020 hingga 2 Maret 202) berjumlah 36 aplikasi. Rincian: November 2020 terdapat satu aplikasi, Desember 2020 hingga Januari 2021 sebanyak 29 aplikasi, dan terbaru Februari 2021 sebanyak 6 aplikasi.[]
Redaktur: Andi Nugroho