OJK: Penawaran Pinjol Melalui SMS atau WA adalah Ilegal
Cyberthreat.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan penawaran pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp adalah salah satu ciri pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Selasa (22 Juni 2021).
Dia menambahkan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.
OJK mengingatkan konsumen untuk selalu mengecek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.
Hingga 10 Juni lalu, total ada 125 perusahaan fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK (Daftar lengkapnya dapat diakses di sini).
Sebelumya, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan pihaknya telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi. Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan ketat untuk menggaet nasabah.
Bahkan, dalam sejumlah kasus. mereka yang tidak meminjam juga mendapatkan kiriman uang dan diharuskan membayar cicilan berikut bunganya. Jika tidak dibayarkan, penagih akan teror meneror dan mengancam menyebarkan data pribadi korban. (Lihat: Terjadi Lagi, Tak Ajukan Kredit Tapi Dapat Transfer dari Pinjaman Online dan Pinjol Ilegal DanaPintar Menjebak Orang yang Tak Meminjam, Aplikasinya Dihosting di China)